Kejari Kabupaten Bogor Tetapkan Seorang ASN Jadi Tersangka Korupsi RSUD Parung, Negara Rugi Rp9,1 Miliar

KLIKFAKTA38 – CIBINONG, KOMPAS/Jabar — Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bogor resmi menetapkan seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) aktif berinisial BAP (BA) sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Parung atau RSUD Bogor Utara.

Penetapan tersangka tersebut diumumkan langsung oleh Kejari Kabupaten Bogor pada Senin (20/7/2026) malam. Usai ditetapkan sebagai tersangka, pihak kejaksaan langsung melakukan penahanan terhadap BAP untuk 20 hari ke depan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Class IIA Pondok Rajeg, Cibinong.

banner 325x300

Dugaan Kecurangan dan Kerugian Negara Rp9,1 Miliar

Berdasarkan hasil audit Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, praktik rasuah dalam proyek pembangunan fasilitas kesehatan masyarakat tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara hingga mencapai Rp 9.179.191.850,88.

Penyidik mengindikasikan adanya serangkaian penyimpangan dalam proses pengadaan barang dan jasa serta pelaksanaan konstruksi proyek, meliputi:

Pengaturan Pemenang: Dugaan pengondisian penyedia barang dan jasa konstruksi sejak proses lelang.

Pengurangan Volume Pekerjaan: Pekerjaan fisik bangunan tidak sesuai spesifikasi teknis dalam kontrak.

Penggelembungan Anggaran (Mark-Up): Ditemukan indikasi penggelembungan harga pada perencana dan pelaksana proyek.

Baca juga: Diduga Hina Jurnalis, PWI Laporkan Hotman Paris ke Polda Metro Jaya

Terancam Pasal Berlapis

Atas perbuatannya, tersangka BAP dijerat dengan Pasal 603 dan Pasal 604 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Dari hasil gelar perkara, alat bukti yang ada dipandang cukup untuk menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka. Penahanan dilakukan guna kepentingan penyidikan serta mencegah tersangka melarikan diri atau merusak barang bukti,” tegas perwakilan tim penyidik Kejari Kabupaten Bogor saat rilis resmi, Senin malam.

Penyidikan Masuruh Mengalir ke Pihak Lain

Sebelum melakukan penetapan tersangka, Kejari Kabupaten Bogor telah mengumpulkan alat bukti secara intensif dengan memeriksa sebanyak 61 orang saksi serta meminta keterangan dari 5 orang ahli.

Pihak kejaksaan menegaskan bahwa proses penyidikan masih terus berkembang. Kejari tidak menutup kemungkinan adanya penetapan tersangka baru jika ditemukan alat bukti yang mengarah pada keterlibatan pihak-pihak lain, baik dari unsur ASN Pemkab Bogor maupun kontraktor swasta.

 

 

Penulis: Abduh Hanif MREditor: Hengki Revandi