KLIKFAKTA38 – JAKARTA, 5 Juli 2026 — Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami skandal dugaan pemerasan dan gratifikasi terkait pengurusan izin tinggal Warga Negara Asing (WNA) yang melibatkan mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Wamen Imipas), Silmy Karim. Dalam perkembangannya, KPK menduga Silmy secara rutin menerima setoran mencapai Rp100 juta per minggu selama menjabat.
Ketua KPK, Setyo Budiyanto, mengungkapkan bahwa praktik korupsi terstruktur ini disinyalir telah berlangsung sejak Silmy menjabat sebagai Direktur Jenderal Imigrasi (2023–2024) hingga menduduki posisi Wamen Imipas. Uang pungutan liar tersebut dikumpulkan dari skema biaya ekstra pemrosesan dokumen izin tinggal WNA dan dibagikan secara berkala.
“Saudara SK (Silmy Karim) diduga menerima jatah rutin sebesar Rp100 juta per minggu yang dibagikan setiap hari Jumat,” ujar Ketua KPK, Setyo Budiyanto, dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK.
Aliran Uang Capai Rp145,5 Miliar dan Penggunaan Kode “Malaikat”
KPK mencatat total aliran uang hasil pemerasan di lingkungan Ditjen Imigrasi dan Kementerian Imipas sepanjang periode 2022 hingga 2026 diperkirakan mencapai sedikitnya Rp145,5 miliar.
Dalam menjalankan aksinya, para oknum pejabat diduga menggunakan sistem distribusi yang terorganisasi dengan kode-kode rahasia untuk menyamarkan penerima aliran dana. Salah satunya adalah kode “Malaikat”, yang mengacu pada jatah uang yang dialokasikan khusus bagi pejabat tinggi di lingkungan kementerian dan direktorat.
Baca juga; Atlet Taekwondo Indonesia Menyumbang Medali Emas Bagi Kontingen Merah Putih
Penggeledahan Sejumlah Kantor Imigrasi
Sebagai bagian dari penyidikan lanjutan, tim penyidik KPK melakukan penggeledahan secara maraton di sejumlah kantor imigrasi strategis, di antaranya Kantor Imigrasi Jakarta Pusat, Jakarta Selatan, hingga Bali.
Dari hasil penggeledahan tersebut, penyidik menyita berbagai barang bukti berupa:
Uang tunai dalam bentuk valuta asing (termasuk Ribuan Dolar Singapura dan Dolar AS).
Aset logam mulia dan barang mewah.
Dokumen rekapitulasi transaksi serta bukti elektronik alih status izin tinggal WNA.
Detail Perkara Korupsi Izin Tinggal WNA
Utama Terduga/TersangkaSilmy Karim (Eks Dirjen Imigrasi / Eks Wamen Imipas)
Estimasi Total Kerugian/PungliRp145,5 Miliar (Periode 2022–2026)
Modus OperandiTarif ekstra percepatan izin tinggal WNA via setoran rutin
Barang Bukti DisitaValas (USD & SGD), Logam Mulia, Dokumen Elektronik
Atas perbuatannya, Silmy Karim beserta sejumlah pejabat Ditjen Imigrasi yang ditetapkan sebagai tersangka dijerat dengan pasal terkait pemerasan dalam jabatan serta penerimaan gratifikasi sesuai Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). KPK juga mengonfirmasi tengah membuka peluang penerapan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) untuk melacak aset-aset hasil kejahatan tersebut.














