Kasus Korupsi Beasiswa BPSDM Aceh: Negara Dirugikan Belasan Miliar, 4 Tersangka Resmi Ditahan

KLIKFAKTA38 – BANDA ACEH, 2 Agustus 2026 — Kejaksaan Negeri (Kejari) Banda Aceh resmi menahan empat orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyaluran dana beasiswa mahasiswa pada Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Provinsi Aceh. Program beasiswa tingkat S2 dan S3 luar negeri yang mengucurkan anggaran lebih dari Rp21 miliar ini diduga kuat diwarnai berbagai praktik penyimpangan dan laporan fiktif.

Berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), dugaan penyelewengan ini mengakibatkan kerugian keuangan negara mencapai Rp14,32 miliar.

banner 325x300

Daftar 4 Tersangka yang Ditahan

Penahanan dilakukan oleh tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) guna mempercepat penyusunan berkas dakwaan sebelum dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Empat tersangka yang diseret dalam kasus ini memiliki peran kunci dalam pengelolaan dana pendidikan tersebut:

SY – Mantan Kepala BPSDM Provinsi Aceh sekaligus Pengguna Anggaran (PA).

CP – Kepala Bidang Pengembangan Sumber Daya Manusia BPSDM Provinsi Aceh.

RH – Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK).

ET – Bendahara/Staf Keuangan Yayasan Interkultural Edukasi Partner (IEP) Persada.

Modus Operandi dan Kerugian Negara

Kasus ini bermula dari alokasi dana beasiswa Pemerintah Aceh pada kurun waktu 2021 hingga 2024. Dana sebesar Rp21 miliar lebih disalurkan melalui mitra pihak ketiga (rekening IEP Persada) untuk program pendidikan tinggi mahasiswa Aceh di luar negeri, salah satunya di University of Rhode Island.

Baca juga:Polri Tangkap Leny Agustya, Buronan Red Notice Kasus TPPO dan TPPU Judi Online Kamboja

Temuan Penyidik:

Penyidikan mengungkap adanya pembayaran yang tidak sesuai dengan ketentuan kontrak, penyaluran beasiswa fiktif, serta rekayasa laporan pertanggungjawaban keuangan.

Dalam proses penyidikan dan upaya penyelamatan aset negara, aparat penegak hukum berhasil menyita barang bukti berupa uang tunai senilai Rp3,38 miliar serta USD 2.400 yang nantinya diperhitungkan sebagai pemulihan kerugian negara.

Ancaman Hukuman

Para tersangka dijerat dengan pasal-pasal dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) serta pasal-pasal terkait penyalahgunaan kewenangan dan pembuatan dokumen fiktif dalam KUHP. Ancaman hukuman maksimal yang membayangi para pelaku adalah pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara hingga 20 tahun.

Informasi selengkapnya mengenai penetapan para tersangka serta tindak lanjut proses hukum kasus ini dapat Anda saksikan melalui Penetapan 4 Tersangka Korupsi Beasiswa Aceh.

Video tersebut sangat relevan karena memberikan tayangan liputan berita mengenai penetapan dan penahanan empat tersangka serta perkembangan penanganan kasus korupsi beasiswa BPSDM Aceh oleh pihak kejaksaan.

 

 

Penulis: Yuyun IriyantiEditor: Hengki Revandi