KLIKFAKTA38 – BANGKA, 6 Agustus 2026 — Prajurit TNI berhasil menggagalkan upaya penyelundupan pasir timah ilegal seberat kurang lebih 3,5 ton dengan nilai ekonomis diperkirakan mencapai Rp1,3 miliar di kawasan pesisir Kepulauan Bangka Belitung pada saat operasi gabungan TNI AL, 26 Juli 2026.
Penggagalan tersebut dilakukan oleh personel Satuan Tugas (Satgas) Patroli Laut TNI setelah menaruh kecurigaan terhadap pergerakan sebuah kapal motor (speed boat) berkekuatan mesin tinggi yang melintas tanpa menyalakan lampu navigasi di perairan setempat.
Kronologi Penangkapan
Komandan Lanal (Danlanal) setempat menjelaskan bahwa operasi tangkap tangan ini berawal dari laporan intelijen masyarakat mengenai adanya rencana pengiriman komoditas tambang ilegal menuju luar daerah melalui jalur laut tikus.
“Tim Patroli bergerak cepat melakukan pengejaran setelah mengidentifikasi kapal mencurigakan sekitar pukul 02.15 WIB. Saat hendak diperiksa, kapal tersebut sempat mencoba melarikan diri dan membuang sebagian muatan ke laut,” ujar Danlanal dalam konferensi pers, Jumat sore.
Setalah aksi kejar-kejaran yang berlangsung sekitar 30 menit, petugas berhasil menghentikan kapal tersebut dan mengamankan tiga orang awak kapal (ABK) yang bertindak sebagai kurir.
Barang Bukti dan Modus Operandi
Dari hasil pemeriksaan awal di atas kapal, petugas menemukan puluhan karung berisi pasir timah kadar tinggi siap selundup tanpa dilengkapi dokumen resmi dari Kementerian ESDM maupun dokumen pelayaran yang sah.
Berikut rincian barang bukti yang berhasil disita petugas:
Pasir Timah Ilegal: ±3,5 Ton (dikemas dalam 87 karung)
Sarana Angkut: 1 Unit Speed Boat bermesin tempel 2 \times 200\text{ PK}
Alat Komunikasi: 2 Unit telepon satelit dan GPS
Estimasi Kerugian Negara: Rp1,3 Miliar
Modus yang digunakan pelaku adalah memanfaatkan celah waktu di malam hari dan jalur pelabuhan rakyat (“jalur tikus”) untuk menghindari pengawasan petugas, sebelum nantinya dipindahkan ke kapal penampung (ship-to-ship) di laut lepas.
Proses Hukum Lebih Lanjut
TNI menegaskan tidak akan memberikan toleransi terhadap segala bentuk tindakan ilegal yang merugikan perekonomian dan kekayaan alam negara.
Tiga tersangka beserta seluruh barang bukti saat ini telah diamankan di pangkalan TNI Angkatan Laut setempat untuk menjalani pemeriksaan awal, sebelum nantinya dilimpahkan ke pihak Kepolisian dan Kejaksaan guna proses hukum dan penyidikan lebih lanjut sesuai UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba).














