Menu ✖

Otomatis
FAKTA TERKINI

Fakta Utama

Tiga Terdakwa Kasus Korupsi Klaim Fiktif BPJS Ketenagakerjaan Segera Jalani Persidangan

badge-check

Tiga Terdakwa Kasus Korupsi Klaim Fiktif BPJS Ketenagakerjaan Segera Jalani Persidangan Perbesar

KLIKFAKTA38 – JAKARTA, 12 Agustus 2026 — Kasus dugaan korupsi modus klaim fiktif pada Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan kini memasuki babak baru. Tiga orang tersangka utama dalam perkara ini telah resmi menyandang status sebagai terdakwa dan bersiap menghadapi proses peradilan.

Berdasarkan hasil penyidikan, skema pembobolan dana jaminan sosial ini melibatkan kerja sama antara pihak eksternal dan oknum internal BPJS Ketenagakerjaan. Para pelaku memiliki pembagian peran yang terstruktur untuk meloloskan pencairan dana secara ilegal.

Berikut adalah rincian identitas dan peran para terdakwa dalam perkara tersebut:

Renu Arinta Shani (RAS)

Mantan HRD PT Mitra Adi Perkasa yang juga menjabat sebagai Direktur PT Empat Enam Sejahtera ini mengendalikan aksi dari luar instansi. RAS mengumpulkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) masyarakat, memalsukan dokumen persyaratan klaim, dan berperan sebagai penampung utama yang menguasai sekitar 75 persen dari total dana hasil pembobolan.

Sri Listiani (SL)

Mantan pejabat/staf verifikasi klaim internal BPJS Ketenagakerjaan. SL memanfaatkan wewenangnya di dalam instansi untuk meloloskan berkas-berkas persyaratan fiktif yang diajukan oleh RAS agar dana jaminan dapat dicairkan tanpa hambatan.

Sayoko Adi Nugroho (SAN)

Mantan pejabat/staf verifikasi klaim internal BPJS Ketenagakerjaan. Bersama dengan Sri Listiani, SAN bertugas memanipulasi seluruh proses verifikasi dan validasi sistem dari dalam untuk memuluskan aksi kejahatan tersebut.

Atas perbuatannya, ketiga terdakwa dijerat dengan pasal-pasal dalam Undang-Undang Pemberantasan Tipikor terkait penyalahgunaan wewenang, pemalsuan dokumen, dan perbuatan melawan hukum yang merugikan keuangan negara. Persidangan perdana dengan agenda pembacaan surat dakwaan dijadwalkan akan digelar dalam waktu dekat.

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Baca Lainnya

Langgar Prosedur Inspektorat Deli Serdang Periksa Pencairan Perjalanan Dinas, Dua Pejabat Setwan Diberhentikan Sementara

15 Okt 2026 - 14:30 WIB

Langgar Prosedur Inspektorat Deli Serdang Periksa Pencairan Perjalanan Dinas, Dua Pejabat Setwan Diberhentikan Sementara

Terindikasi Pungli Kasubbid Kas Daerah Mundur, Inspektorat Periksa Kabid Perbendaharaan Daerah

15 Okt 2026 - 09:50 WIB

Terindikasi Pungli Kasubbid Kas Daerah Mundur, Inspektorat Periksa Kabid Perbendaharaan Daerah

Darmawan Prasodjo Resmi Dicopot dari Dirut PLN, Suroso Isnandar Ditunjuk Jadi Pengganti

15 Okt 2026 - 05:36 WIB

Darmawan Prasodjo Resmi Dicopot dari Dirut PLN, Suroso Isnandar Ditunjuk Jadi Pengganti

Peringatan Kode Pembajakan Squawk 7500: Pesawat Air India Mendarat Darurat di Jaipur

15 Okt 2026 - 05:34 WIB

Peringatan Kode Pembajakan Squawk 7500: Pesawat Air India Mendarat Darurat di Jaipur

KRISIS BBM DI BALI: Antrean Mengular hingga 3 Kilometer, Warga Terpaksa Pasrah Menunggu Jam-jam demi Literan Bensin

15 Okt 2026 - 05:29 WIB

KRISIS BBM DI BALI: Antrean Mengular hingga 3 Kilometer, Warga Terpaksa Pasrah Menunggu Jam-jam demi Literan Bensin
Trending di Fakta Utama