Menu

Otomatis
FAKTA TERKINI

Fakta Utama

Tiga Terdakwa Kasus Korupsi Klaim Fiktif BPJS Ketenagakerjaan Segera Jalani Persidangan

badge-check

Tiga Terdakwa Kasus Korupsi Klaim Fiktif BPJS Ketenagakerjaan Segera Jalani Persidangan Perbesar

KLIKFAKTA38 – JAKARTA, 12 Agustus 2026 — Kasus dugaan korupsi modus klaim fiktif pada Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan kini memasuki babak baru. Tiga orang tersangka utama dalam perkara ini telah resmi menyandang status sebagai terdakwa dan bersiap menghadapi proses peradilan.

Berdasarkan hasil penyidikan, skema pembobolan dana jaminan sosial ini melibatkan kerja sama antara pihak eksternal dan oknum internal BPJS Ketenagakerjaan. Para pelaku memiliki pembagian peran yang terstruktur untuk meloloskan pencairan dana secara ilegal.

Berikut adalah rincian identitas dan peran para terdakwa dalam perkara tersebut:

Renu Arinta Shani (RAS)

Mantan HRD PT Mitra Adi Perkasa yang juga menjabat sebagai Direktur PT Empat Enam Sejahtera ini mengendalikan aksi dari luar instansi. RAS mengumpulkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) masyarakat, memalsukan dokumen persyaratan klaim, dan berperan sebagai penampung utama yang menguasai sekitar 75 persen dari total dana hasil pembobolan.

Sri Listiani (SL)

Mantan pejabat/staf verifikasi klaim internal BPJS Ketenagakerjaan. SL memanfaatkan wewenangnya di dalam instansi untuk meloloskan berkas-berkas persyaratan fiktif yang diajukan oleh RAS agar dana jaminan dapat dicairkan tanpa hambatan.

Sayoko Adi Nugroho (SAN)

Mantan pejabat/staf verifikasi klaim internal BPJS Ketenagakerjaan. Bersama dengan Sri Listiani, SAN bertugas memanipulasi seluruh proses verifikasi dan validasi sistem dari dalam untuk memuluskan aksi kejahatan tersebut.

Atas perbuatannya, ketiga terdakwa dijerat dengan pasal-pasal dalam Undang-Undang Pemberantasan Tipikor terkait penyalahgunaan wewenang, pemalsuan dokumen, dan perbuatan melawan hukum yang merugikan keuangan negara. Persidangan perdana dengan agenda pembacaan surat dakwaan dijadwalkan akan digelar dalam waktu dekat.

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Baca Lainnya

MK Unacceptable/NO (Niet Ontvankelijk Verklaard) Gugatan Aturan SIM Telat Harus Bikin Baru

14 Agu 2026 - 02:11 WIB

MK Unacceptable/NO (Niet Ontvankelijk Verklaard) Gugatan Aturan SIM Telat Harus Bikin Baru

Gerebek Kampung Bahari, BNN Sita Ganja, Senpi, dan Aset TPPU Senilai Puluhan Miliar

14 Agu 2026 - 01:40 WIB

Gerebek Kampung Bahari, BNN Sita Ganja, Senpi, dan Aset TPPU Senilai Puluhan Miliar

Polresta Bogor Kota Usut Dugaan Jaringan Peredaran Tramadol Ilegal di Bogor

14 Agu 2026 - 01:37 WIB

Polresta Bogor Kota Usut Dugaan Jaringan Peredaran Tramadol Ilegal di Bogor

Kasasi Ditolak MA, Hukuman Mati Herry Wirawan Pemerkosa 13 Santriwati Inkrah

14 Agu 2026 - 01:33 WIB

Kasasi Ditolak MA, Hukuman Mati Herry Wirawan Pemerkosa 13 Santriwati Inkrah

Kronologi KMP Putri Yasmin Terbakar Rute Bali–Lombok: 131 Penumpang Dievakuasi, 1 Orang Meninggal Dunia

13 Agu 2026 - 03:57 WIB

Kronologi KMP Putri Yasmin Terbakar Rute Bali–Lombok: 131 Penumpang Dievakuasi, 1 Orang Meninggal Dunia
Trending di Fakta Utama