- KLIKFAKTA38 – Jakarta, 8 Mei 2025 — Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, menegaskan bahwa sertifikat tanah milik Mbah Tupon, warga Ngentak, Bangunjiwo, Bantul, yang diduga menjadi korban mafia tanah, akan dikembalikan kepada pemilik sahnya.
Dalam pernyataannya, Nusron menyatakan bahwa sertifikat hak milik atas nama IF, yang sebelumnya tercatat atas nama Mbah Tupon, telah diblokir untuk mencegah penyalahgunaan lebih lanjut. Kasus ini telah dilaporkan kepada pihak kepolisian untuk proses hukum lebih lanjut.
Kasus ini bermula ketika Mbah Tupon, yang tidak dapat membaca dan menulis, diminta untuk menandatangani dokumen yang ternyata merupakan pengalihan hak atas tanahnya. Tanpa sepengetahuannya, tanah seluas 1.655 meter persegi tersebut dijadikan agunan kredit senilai Rp1,5 miliar oleh pihak yang tidak dikenal. Akibat gagal bayar, bank bersiap melelang tanah dan rumah Mbah Tupon.
Menanggapi hal ini, PT Permodalan Nasional Madani (PNM) telah menghentikan proses lelang terhadap sertifikat tanah tersebut. Sekretaris PNM, Dodot Patria Ary, menyatakan bahwa secara legal, sertifikat yang menjadi objek sengketa tidak dapat dilelang atau diperjualbelikan.
Selain itu, Kepolisian Daerah Istimewa Yogyakarta (Polda DIY) mempercepat penyelidikan kasus ini. Kapolda DIY, Irjen Anggoro Sukartono, menyatakan bahwa proses penyelidikan masih berlangsung dan telah memeriksa sebelas orang saksi. Pihak terlapor akan diperiksa pada tahap perkembangan berikutnya.
Kasus ini menjadi sorotan publik dan menimbulkan keprihatinan terhadap praktik mafia tanah yang merugikan masyarakat, khususnya lansia seperti Mbah Tupon. Pemerintah dan aparat penegak hukum diharapkan dapat menyelesaikan kasus ini dengan adil dan mengembalikan hak-hak Mbah Tupon.













