Menu ✖

Otomatis
FAKTA TERKINI

Fakta Utama

Diduga Palsukan Dokumen Tanah 8.609 M², Mantan Lurah di Serang Ditetapkan Sebagai Tersangka

badge-check

Diduga Palsukan Dokumen Tanah 8.609 M², Mantan Lurah di Serang Ditetapkan Sebagai Tersangka Perbesar

KLIKFAKTA38 – SERANG, 11 Agustus 2026 — Penyidik Kepolisian menetapkan mantan Lurah di Kota Serang, Jainudin, sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemalsuan dokumen surat kepemilikan tanah. Penetapan status hukum ini dilakukan setelah penyidik mengantongi sejumlah bukti kuat terkait keterlibatan tersangka dalam pengalihan hak atas lahan seluas 8.609 meter persegi.

Kasus ini bermula dari laporan pemilik sah lahan yang mendapati adanya klaim sengketa serta dokumen pertanahan ganda di atas objek tanah tersebut. Berdasarkan hasil penyelidikan dan gelar perkara, Jainudin diduga menggunakan wewenangnya saat masih menjabat untuk menerbitkan dokumen administrasi pertanahan yang tidak sesuai dengan warkah asli.

Modus Operandi dan Kronologi

Penyidik mengungkap bahwa dugaan tindak pidana ini melibatkan penerbitan riwayat tanah dan surat keterangan tanah (SKT) palsu yang dijadikan dasar untuk klaim penguasaan lahan.

Pengubahan Warkah: Dokumen pertanahan di tingkat kelurahan diduga diubah untuk menyesuaikan klaim pihak tertentu.

Penggunaan Dokumen Non-Identik: Hasil uji laboratorium forensik terhadap tanda tangan dan stempel menunjukkan ketidaksesuaian dengan dokumen pembanding resmi.

Kerugian Korban: Kerugian materiil akibat hilangnya hak penguasaan lahan seluas 8.609 meter diperkirakan mencapai miliaran rupiah berdasarkan nilai pasar setempat.

Ancaman Sanksi Hukum

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal berlapis terkait pemalsuan surat dan dokumen otentik dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Pasal yang Disangkakan:

Pasal 263 KUHP tentang Pemalsuan Surat, dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun.

Pasal 264 KUHP tentang Pemalsuan Akta Otentik, dengan ancaman pidana penjara paling lama 8 tahun.

Pihak kepolisian menegaskan bahwa proses penyidikan masih terus berkembang untuk mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain, baik dari unsur aparat pemerintahan maupun pihak swasta yang diuntungkan dari penerbitan dokumen palsu tersebut. Tersangka saat ini menjalani pemeriksaan lanjutan guna melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Serang.

 

Yuyun Iriyanti

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Baca Lainnya

Langgar Prosedur Inspektorat Deli Serdang Periksa Pencairan Perjalanan Dinas, Dua Pejabat Setwan Diberhentikan Sementara

15 Okt 2026 - 14:30 WIB

Langgar Prosedur Inspektorat Deli Serdang Periksa Pencairan Perjalanan Dinas, Dua Pejabat Setwan Diberhentikan Sementara

Terindikasi Pungli Kasubbid Kas Daerah Mundur, Inspektorat Periksa Kabid Perbendaharaan Daerah

15 Okt 2026 - 09:50 WIB

Terindikasi Pungli Kasubbid Kas Daerah Mundur, Inspektorat Periksa Kabid Perbendaharaan Daerah

Darmawan Prasodjo Resmi Dicopot dari Dirut PLN, Suroso Isnandar Ditunjuk Jadi Pengganti

15 Okt 2026 - 05:36 WIB

Darmawan Prasodjo Resmi Dicopot dari Dirut PLN, Suroso Isnandar Ditunjuk Jadi Pengganti

Peringatan Kode Pembajakan Squawk 7500: Pesawat Air India Mendarat Darurat di Jaipur

15 Okt 2026 - 05:34 WIB

Peringatan Kode Pembajakan Squawk 7500: Pesawat Air India Mendarat Darurat di Jaipur

KRISIS BBM DI BALI: Antrean Mengular hingga 3 Kilometer, Warga Terpaksa Pasrah Menunggu Jam-jam demi Literan Bensin

15 Okt 2026 - 05:29 WIB

KRISIS BBM DI BALI: Antrean Mengular hingga 3 Kilometer, Warga Terpaksa Pasrah Menunggu Jam-jam demi Literan Bensin
Trending di Fakta Utama