KLIKFAKTA38 – SERANG, 11 Agustus 2026 — Penyidik Kepolisian menetapkan mantan Lurah di Kota Serang, Jainudin, sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemalsuan dokumen surat kepemilikan tanah. Penetapan status hukum ini dilakukan setelah penyidik mengantongi sejumlah bukti kuat terkait keterlibatan tersangka dalam pengalihan hak atas lahan seluas 8.609 meter persegi.
Kasus ini bermula dari laporan pemilik sah lahan yang mendapati adanya klaim sengketa serta dokumen pertanahan ganda di atas objek tanah tersebut. Berdasarkan hasil penyelidikan dan gelar perkara, Jainudin diduga menggunakan wewenangnya saat masih menjabat untuk menerbitkan dokumen administrasi pertanahan yang tidak sesuai dengan warkah asli.
Modus Operandi dan Kronologi
Penyidik mengungkap bahwa dugaan tindak pidana ini melibatkan penerbitan riwayat tanah dan surat keterangan tanah (SKT) palsu yang dijadikan dasar untuk klaim penguasaan lahan.
Pengubahan Warkah: Dokumen pertanahan di tingkat kelurahan diduga diubah untuk menyesuaikan klaim pihak tertentu.
Penggunaan Dokumen Non-Identik: Hasil uji laboratorium forensik terhadap tanda tangan dan stempel menunjukkan ketidaksesuaian dengan dokumen pembanding resmi.
Kerugian Korban: Kerugian materiil akibat hilangnya hak penguasaan lahan seluas 8.609 meter diperkirakan mencapai miliaran rupiah berdasarkan nilai pasar setempat.
Ancaman Sanksi Hukum
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal berlapis terkait pemalsuan surat dan dokumen otentik dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Pasal yang Disangkakan:
Pasal 263 KUHP tentang Pemalsuan Surat, dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun.
Pasal 264 KUHP tentang Pemalsuan Akta Otentik, dengan ancaman pidana penjara paling lama 8 tahun.
Pihak kepolisian menegaskan bahwa proses penyidikan masih terus berkembang untuk mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain, baik dari unsur aparat pemerintahan maupun pihak swasta yang diuntungkan dari penerbitan dokumen palsu tersebut. Tersangka saat ini menjalani pemeriksaan lanjutan guna melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Serang.
Yuyun Iriyanti






















