Menu

Otomatis
FAKTA TERKINI

Fakta Utama

Skandal Suap Rp30 Miliar, Eks Kepala Bea Cukai Marunda Resmi Jadi Tersangka

badge-check

Skandal Suap Rp30 Miliar, Eks Kepala Bea Cukai Marunda Resmi Jadi Tersangka Perbesar

KLIKFAKTA38 – JAKARTA, 11 Agustus 2026  — Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Polri resmi menetapkan mantan Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe A Marunda, Ahmad Dedi alias Dedi Congor, sebagai tersangka dalam kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan suap. Dedi diduga menerima aliran dana ilegal senilai Rp30 miliar dari bos perusahaan pengurusan jasa kepabeanan dan logistik PT Blueray Cargo, John Field.

Kabag Ops Kortas Tipidkor Polri Kombes Pol Ahmad Yusuf Afandi mengonfirmasi penetapan tersangka tersebut. Dugaan tindak pidana penerimaan hadiah atau janji tersebut berlangsung dalam rentang waktu (tempus delicti) 2008 hingga 2016.

“Penyidikan atas kasus dugaan penerimaan hadiah, janji, atau gratifikasi ini telah dilakukan sejak 2017 hingga akhirnya status hukum yang bersangkutan dinaikkan menjadi tersangka pada 2023,” ujar Yusuf.

Saat ini, pihak kepolisian fokus menyempurnakan dan melengkapi berkas perkara tersangka guna memenuhi petunjuk (P-19) dari jaksa peneliti sebelum dilimpahkan ke persidangan. Penyidik juga telah mengamankan dan menyita sejumlah barang bukti yang berkaitan langsung dengan transaksi dana tersebut.

Terungkap di Persidangan Tipikor

Kasus yang menyeret nama Ahmad Dedi kian mencuat usai fakta persidangan perkara suap importasi barang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta dibuka ke publik. Terdakwa John Field mengungkapkan adanya pemberian dana rutin bulanan sebesar Rp5 miliar selama enam bulan—dengan akumulasi total mencapai Rp30 miliar—yang disetorkan kepada Dedi Congor. Uang pelicin tersebut diberikan agar proses pengawasan dan pengeluaran barang impor milik kelompok usahanya dapat diloloskan dengan cepat.

Dalam kesaksiannya, John Field mengaku sempat mengira Ahmad Dedi merupakan pejabat dari Badan Intelijen Negara (BIN) dan bukan pegawai Kementerian Keuangan. Namun, melalui tim kuasa hukumnya, Ahmad Dedi membantah tuduhan menerima uang Rp30 miliar tersebut dan menyebut klaim itu tidak berdasar.

Penanganan Kasus dan Sinergi APH

Perkara ini sebelumnya juga sempat masuk dalam pemantauan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein menjelaskan bahwa untuk menghindari dualisme penyidikan pada objek perkara yang sama, penanganan utama kasus gratifikasi Ahmad Dedi diserahkan kepada pihak kepolisian.

Meski demikian, KPK menegaskan tetap membuka penyidikan baru terkait skandal pengurusan impor di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai untuk menelusuri oknum dan pejabat lain yang diduga ikut menikmati aliran dana haram tersebut.

 

Yuyun Iriyanti

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Baca Lainnya

Gempa Magnitudo 7,4 Guncang Kolombia: Puluhan Gedung Roboh, Jumlah Korban Jiwa Terus Bertambah

12 Agu 2026 - 03:31 WIB

Gempa Magnitudo 7,4 Guncang Kolombia: Puluhan Gedung Roboh, Jumlah Korban Jiwa Terus Bertambah

Mata Air Mata Wali Kota Banda Aceh Pecah Saat Menyaksikan Generasi Belia Terjerumus Prostitusi Online

12 Agu 2026 - 03:27 WIB

Mata Air Mata Wali Kota Banda Aceh Pecah Saat Menyaksikan Generasi Belia Terjerumus Prostitusi Online

Tampil Impresif di Mandalika, Wahyu Nugroho Sabet Podium Tertinggi ARRC 2026

12 Agu 2026 - 03:25 WIB

Tampil Impresif di Mandalika, Wahyu Nugroho Sabet Podium Tertinggi ARRC 2026

Tim Sepatu Roda Indonesia Borong 19 Medali di Ajang China-ASEAN 2026

12 Agu 2026 - 03:21 WIB

Tim Sepatu Roda Indonesia Borong 19 Medali di Ajang China-ASEAN 2026

Tim Gabungan TNI AL dan BNN Gagalkan Penyelundupan 1,3 Ton Ketamin Senilai Rp2,6 Triliun di Perairan Kepri

12 Agu 2026 - 03:13 WIB

Tim Gabungan TNI AL dan BNN Gagalkan Penyelundupan 1,3 Ton Ketamin Senilai Rp2,6 Triliun di Perairan Kepri
Trending di Fakta Utama