KLIKFAKTA38 – JAKARTA, 11 Agustus 2026 — Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Polri resmi menetapkan mantan Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe A Marunda, Ahmad Dedi alias Dedi Congor, sebagai tersangka dalam kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan suap. Dedi diduga menerima aliran dana ilegal senilai Rp30 miliar dari bos perusahaan pengurusan jasa kepabeanan dan logistik PT Blueray Cargo, John Field.
Kabag Ops Kortas Tipidkor Polri Kombes Pol Ahmad Yusuf Afandi mengonfirmasi penetapan tersangka tersebut. Dugaan tindak pidana penerimaan hadiah atau janji tersebut berlangsung dalam rentang waktu (tempus delicti) 2008 hingga 2016.
“Penyidikan atas kasus dugaan penerimaan hadiah, janji, atau gratifikasi ini telah dilakukan sejak 2017 hingga akhirnya status hukum yang bersangkutan dinaikkan menjadi tersangka pada 2023,” ujar Yusuf.
Saat ini, pihak kepolisian fokus menyempurnakan dan melengkapi berkas perkara tersangka guna memenuhi petunjuk (P-19) dari jaksa peneliti sebelum dilimpahkan ke persidangan. Penyidik juga telah mengamankan dan menyita sejumlah barang bukti yang berkaitan langsung dengan transaksi dana tersebut.
Terungkap di Persidangan Tipikor
Kasus yang menyeret nama Ahmad Dedi kian mencuat usai fakta persidangan perkara suap importasi barang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta dibuka ke publik. Terdakwa John Field mengungkapkan adanya pemberian dana rutin bulanan sebesar Rp5 miliar selama enam bulan—dengan akumulasi total mencapai Rp30 miliar—yang disetorkan kepada Dedi Congor. Uang pelicin tersebut diberikan agar proses pengawasan dan pengeluaran barang impor milik kelompok usahanya dapat diloloskan dengan cepat.
Dalam kesaksiannya, John Field mengaku sempat mengira Ahmad Dedi merupakan pejabat dari Badan Intelijen Negara (BIN) dan bukan pegawai Kementerian Keuangan. Namun, melalui tim kuasa hukumnya, Ahmad Dedi membantah tuduhan menerima uang Rp30 miliar tersebut dan menyebut klaim itu tidak berdasar.
Penanganan Kasus dan Sinergi APH
Perkara ini sebelumnya juga sempat masuk dalam pemantauan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein menjelaskan bahwa untuk menghindari dualisme penyidikan pada objek perkara yang sama, penanganan utama kasus gratifikasi Ahmad Dedi diserahkan kepada pihak kepolisian.
Meski demikian, KPK menegaskan tetap membuka penyidikan baru terkait skandal pengurusan impor di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai untuk menelusuri oknum dan pejabat lain yang diduga ikut menikmati aliran dana haram tersebut.
Yuyun Iriyanti






















