Menu ✖

Otomatis
FAKTA TERKINI

Fakta Utama

JPU Kejari Tarakan Tetap Tuntut Hukuman Mati untuk Daniel Costa dalam Kasus 75 Kg Sabu, Istri Menangis di Persidangan

badge-check

JPU Kejari Tarakan Tetap Tuntut Hukuman Mati untuk Daniel Costa dalam Kasus 75 Kg Sabu, Istri Menangis di Persidangan Perbesar

KLIKFAKTA38 – Tarakan, 27 Juli 2025 — Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Tarakan tetap bersikukuh menuntut hukuman mati terhadap terdakwa Daniel Costa, warga negara asing asal Brasil, yang didakwa menyelundupkan 75 kilogram sabu ke wilayah Indonesia. Sidang lanjutan yang digelar di Pengadilan Negeri Tarakan [27/7], berlangsung dengan pengawalan ketat dan diwarnai momen haru saat istri terdakwa pecah dalam tangis.

Dalam persidangan, JPU menyatakan bahwa perbuatan terdakwa telah memenuhi unsur pidana Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Menurut JPU, jumlah barang bukti yang sangat besar serta indikasi kuat bahwa Daniel berperan sebagai bagian dari jaringan internasional, menjadi dasar utama tuntutan hukuman mati.

“Kami menilai tidak ada alasan pemaaf atau pembenar yang dapat meringankan terdakwa. Tindak pidana narkotika yang melibatkan puluhan kilogram sabu ini jelas mengancam keselamatan generasi bangsa,” ujar Jaksa Penuntut Umum dalam pembacaan tuntutan.

Suasana ruang sidang mendadak hening ketika istri terdakwa yang hadir sebagai pengunjung, menangis tersedu-sedu saat tuntutan dibacakan. Ia tampak tak mampu menahan emosi dan harus ditenangkan oleh petugas pengadilan. Beberapa kerabat terdakwa yang hadir juga terlihat terpukul atas tuntutan berat tersebut.

Kuasa hukum terdakwa menyatakan keberatan atas tuntutan maksimal yang diajukan JPU. Dalam nota pembelaan yang rencananya akan dibacakan pekan depan, tim pengacara akan mengajukan sejumlah argumen termasuk dalih bahwa Daniel hanya “kurir” dan tidak sepenuhnya memahami isi muatan yang dibawanya.

Kasus yang mendapat perhatian luas dari publik, mengingat keterlibatan WNA dan jumlah barang bukti yang tergolong sangat besar. Penangkapan Daniel dilakukan oleh tim gabungan Bea Cukai dan BNN di Bandara Internasional Juwata, Tarakan, awal Maret 2025 lalu. Barang bukti sabu ditemukan tersembunyi dalam koper ganda yang dibawa terdakwa.

Sidang akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pembacaan pledoi dari pihak pembela. Hingga saat ini, Daniel Costa masih ditahan di Rutan Kelas IB Tarakan.

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Baca Lainnya

DPR Tolak Tegas Usulan Luhut Hapus Unsur Kerugian Negara dari Definisi Korupsi

26 Okt 2026 - 04:11 WIB

DPR Tolak Tegas Usulan Luhut Hapus Unsur Kerugian Negara dari Definisi Korupsi

Kebakaran Hebat Lahap 3 Ruko Legendaris di Suryakencana Bogor, Api Berhasil Dipadamkan Setelah 10 Jam

26 Okt 2026 - 04:08 WIB

Kebakaran Hebat Lahap 3 Ruko Legendaris di Suryakencana Bogor, Api Berhasil Dipadamkan Setelah 10 Jam

Usai Pawai Budaya Tingkat SD, Video Penampilan SDN 1 Taliwang Ditonton 7 Ribuan Kali dan Tuai Beragam Komentar

23 Okt 2026 - 20:13 WIB

Usai Pawai Budaya Tingkat SD, Video Penampilan SDN 1 Taliwang Ditonton 7 Ribuan Kali dan Tuai Beragam Komentar

Ringankan Beban Jobseeker, Pemprov DKI Gratiskan Transportasi Publik Mulai 1 Januari 2027

23 Okt 2026 - 04:31 WIB

Ringankan Beban Jobseeker, Pemprov DKI Gratiskan Transportasi Publik Mulai 1 Januari 2027

Kabut Asap Karhutla di Sumsel Kian Pekat: Jarak Pandang Terbatas, Warga Keluhkan Gangguan Pernapasan

23 Okt 2026 - 04:28 WIB

Kabut Asap Karhutla di Sumsel Kian Pekat: Jarak Pandang Terbatas, Warga Keluhkan Gangguan Pernapasan
Trending di Fakta Utama