Menu ✖

Otomatis
FAKTA TERKINI

Fakta Utama

Berita baik UMKM: Bocoran Stimulus Ekonomi dari Pemerintah Bulan Depan

badge-check

Berita baik UMKM: Bocoran Stimulus Ekonomi dari Pemerintah Bulan Depan Perbesar

KLIKFAKTA38 – Berita baik bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di Indonesia: Pemerintah akan meluncurkan paket stimulus ekonomi mulai 5 Juni 2025, dengan berbagai insentif yang diharapkan dapat meringankan beban dan meningkatkan daya beli masyarakat.

Enam Paket Stimulus Ekonomi

Pemerintah telah merancang enam program utama yang akan berlaku hingga 31 Juli 2025, antara lain:

1. Bantuan Subsidi Upah (BSU): Sebesar Rp150.000 per bulan selama dua bulan untuk sekitar 17 juta pekerja bergaji di bawah Rp.3,5 juta, termasuk 3,4 juta guru honorer.

2. Diskon Tarif Listrik: Potongan 50% untuk sekitar 79,3 juta rumah tangga dengan daya listrik di bawah 1.300 VA.

3. Diskon Tarif Tol: Diskon 20% untuk sekitar 110 juta pengguna kendaraan pribadi selama periode liburan sekolah.

4. Diskon Transportasi Umum: Potongan harga tiket kereta api, pesawat, dan kapal laut untuk mendorong mobilitas masyarakat.

Tambahan Bantuan Sosial:

1. Tambahan Kartu Sembako sebesar Rp.200.000 per bulan dan bantuan pangan 10 kg beras untuk sekitar 18,3 juta Keluarga Penerima Manfaat (KPM).

2. Diskon Iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK): Diskon 50% selama enam bulan bagi pekerja di sektor padat karya.

Harapan dan Tanggapan Pelaku UMKM

Pelaku usaha, terutama UMKM, menyambut baik stimulus ini, Tapi juga mengharapkan adanya insentif tambahan yang lebih spesifik, seperti:

 

* Keringanan atau pembebasan pajak bagi UMKM dan industri padat karya. Subsidi Bunga Kredit Usaha: Bantuan untuk meringankan beban bunga kredit usaha. Kelonggaram aturan Ekspor dan Impor: Kemudahan dalam proses ekspor dan impor untuk memperluas pasar.

Dukungan Digitalisasi dan Efisiensi Produksi:

* Bantuan dalam mengadopsi teknologi digital dan meningkatkan efisiensi produksi. Pemerintah pun telah mengumumkan rencana pembebasan Pajak Penghasilan (PPh) bagi UMKM dengan omzet di bawah Rp.500 juta per tahun, yang diharapkan dapat meringankan beban pajak pelaku usaha kecil.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Baca Lainnya

BSI International Expo 2026 Sukses Besar: Bukukan Transaksi Rp5,38 Triliun dan Gaet 65.800 Pengunjung

27 Okt 2026 - 06:05 WIB

BSI International Expo 2026 Sukses Besar: Bukukan Transaksi Rp5,38 Triliun dan Gaet 65.800 Pengunjung

Aktivitas Vulkanik Meningkat, Status Gunung Anak Krakatau Naik ke Siaga: Radius 5 Km Dilarang Ditimpa Aktivitas

27 Okt 2026 - 06:02 WIB

Aktivitas Vulkanik Meningkat, Status Gunung Anak Krakatau Naik ke Siaga: Radius 5 Km Dilarang Ditimpa Aktivitas

Mengabdi 92 Tahun, Pabrik Biskuit Legendaris Resmi Hentikan Produksi di Akhir Oktober

27 Okt 2026 - 06:00 WIB

Mengabdi 92 Tahun, Pabrik Biskuit Legendaris Resmi Hentikan Produksi di Akhir Oktober

Ledakan Diduga Tabung Gas Guncang Surabaya, Belasan Rumah Rusak dan Dua Lansia Terluka

27 Okt 2026 - 05:57 WIB

Ledakan Diduga Tabung Gas Guncang Surabaya, Belasan Rumah Rusak dan Dua Lansia Terluka

Targetkan Swasti Saba Wistara 2027 Lomba Desa Sehat Se Kabupaten Deli Serdang Dimulai

26 Okt 2026 - 21:54 WIB

Targetkan Swasti Saba Wistara 2027 Lomba Desa Sehat Se Kabupaten Deli Serdang Dimulai
Trending di Headline