KLIKFAKTA38 – 13 Juni 2025 – Pemerintah China resmi memperluas kebijakan transit bebas visa selama 240 jam (10 hari) kepada 55 negara, termasuk Indonesia.
Kebijakan yang memungkinkan wisatawan Indonesia untuk singgah dan menjelajahi China—untuk keperluan wisata atau bisnis—tanpa perlu mengurus visa, selama berada dalam transit menuju negara ketiga.
Detail Kebijakan:
Berlaku selama maksimal 10 hari sejak pukul 00.00 hari berikutnya setelah masuk.
Berlaku di 60 pintu masuk seperti bandara internasional, pelabuhan laut, dan stasiun kereta—meliputi 24 provinsi dan kota besar, termasuk Beijing, Shanghai, Guangzhou, Chengdu, serta pulau Hainan.
Syarat dan Ketentuan:
1. Pemegang paspor Indonesia harus transit ke negara ketiga (bukan kembali ke Indonesia).
2. Harus membawa tiket lanjutan yang sudah dikonfirmasi.
3. Hanya berlaku untuk keperluan wisata, kunjungan, atau bisnis—bukan untuk bekerja atau belajar.
Visa Turis Bebas Hainan Selama 30 Hari
Sejak 9 Februari 2024, wisatawan Indonesia juga dapat menikmati bebas visa masuk Hainan hingga 30 hari dengan tujuan wisata, kunjungan keluarga, bisnis, atau medis—dengan syarat tiba melalui penerbangan langsung atau transit dari negara ketiga atau wilayah Hong Kong/Makau.
Mengapa Ini Kesempatan Emas?
1. Durasi Transit Lebih Lama: Sebelumnya hanya ada durasi 3 atau 6 hari, kini jadi 10 hari penuh — memberi waktu jelajah lebih luas.
2. Cakupan Wilayah yang Meningkat: Termasuk pulau Hainan, Guizhou, Anhui, Jiangsu, Shanxi—20+ provinsi kini terbuka untuk dijelajahi.
3. Mudah untuk Wisata atau Bisnis: Membatasi kegiatan pada area transit, tanpa perlu repot visa penuh.













