KLIKFAKTA38 – Jakarta, 9–10 Juli 2025 – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi menetapkan Indra Utoyo, yang kini menjabat sebagai Direktur Utama PT Allo Bank Indonesia Tbk (BBHI), sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan mesin Electronic Data Capture (EDC) di PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk dari tahun 2020–2024.
Kronologi Penetapan Tersangka
KPK telah melakukan penggeledahan di dua lokasi di kantor pusat BRI, di Jalan Sudirman dan Gatot Subroto, pada 26 Juni 2025.
Total nilai proyek EDC mencapai Rp 2,1 triliun, dengan estimasi kerugian negara hingga Rp 744,5 miliar berdasarkan metode real cost.
Peran Indra Utoyo
Saat menjabat sebagai Direktur Digital, Teknologi Informasi & Operasi di BRI, Indra diduga memfasilitasi peralihan pengadaan EDC konvensional ke sistem Android, serta memastikan vendor tertentu menjadi pemenang tender.
Dampak Bagi Allo Bank
Pada Jumat, 10 Juli 2025, Indra Utoyo mengundurkan diri dari posisinya sebagai Dirut Allo Bank agar bisa berkonsentrasi pada proses hukum.
Dewan Komisaris telah menerima pengunduran dirinya dan menunjuk Ari Yanuanto Asah sebagai Pelaksana Tugas Dirut efektif sejak tanggal tersebut.
Perusahaan menegaskan kasus ini berkaitan dengan masa jabatan beliau di BRI, bukan aktivitas Allo Bank saat ini.
Analisis Singkat
Kerugian Negara Signifikan: Sekitar 33% atau Rp 744 miliar hilang dari proyek pengadaan senilai Rp 2,1 triliun.
Status Hukum Tersangka: Indra dikenai pasal korupsi berat (Pasal 2, 3, 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 KUHP).
Dampak Institusional: Wabah hukum ini bisa menciptakan preseden baru terhadap manajemen BUMN, utamanya dalam pengadaan TI.
Pemulihan Kepercayaan: Allo Bank segera mengambil langkah cepat dengan penggantian posisi pucuk manajemen.
Kesimpulan
Kasus ini mengemuka hanya beberapa hari setelah dugaan pengunduran diri Indra, menggarisbawahi urgensi penegakan regulasi dalam proyek teknologi di perbankan BUMN. Publik saat ini menanti perkembangan pengadilan dan transparansi langkah-langkah pencegahan lanjutan.













