MUI Jateng Haramkan Proyek Peternakan Babi Rp 30 Triliun di Jepara: Risiko Sosial, Agama, dan Lingkungan

KLIKFAKTA38 – Proyek direncanakan oleh PT Charoen Pokphand Indonesia (CPI) untuk mendirikan peternakan babi modern di Jepara. Nilai investasi diperkirakan Rp 26–30 triliun, dengan potensi kontribusi PAD Jepara mencapai Rp 1,5 triliun per tahun.

Investor menyasar kapasitas produksi 2–3 juta ekor per tahun, dengan retribusi dan kontribusi CSR besar kepada Pemkab Jepara.

banner 325x300

Pada 1 Agustus 2025, melalui Sidang Komisi Fatwa di Semarang, MUI Jateng mengeluarkan Fatwa Nomor Kep.FW.01/DP‑P.XIII/SK/VIII/2025 yang menyatakan usaha peternakan babi—termasuk izin, fasilitasi, bantuan, maupun bekerja di dalamnya—haram hukumnya.

Fatwa tersebut dikeluarkan setelah menerima surat permohonan dari CPI tertanggal 5 Juni 2025, dan merupakan hasil kajian bersama MUI Pusat dan MUI Provinsi Jateng sejak 12 Juli 2025m

PCNU Jepara menyatakan secara resmi menolak proyek tersebut melalui Surat Keputusan Nomor 36/…/08/2025, hasil dari musyawarah Bahtsul Masail pada 3 Agustus 2025. PCNU menegaskan bahwa kemaslahatan ukhrawi wajib diutamakan atas kemaslahatan duniawi, dan pendirian usaha dari sumber haram tidak dapat dibenarkan.

Fraksi PPP DPRD Jateng juga menyatakan penolakan keras, menilai pembangunan peternakan babi skala besar berpotensi memicu kegaduhan sosial dan merusak nilai-nilai lokal di wilayah mayoritas Muslim.

Di tingkat nasional, Fraksi PKB DPR RI ikut menolak. Anggota Komisi IV Hindun Anisah menyampaikan bahwa proyek tersebut tak hanya mengancam lingkungan dan kesehatan, tapi juga tidak sensitif terhadap nilai agama masyarakat Jepara.

Bupati Jepara, Witiarso Utomo, memastikan akan menolak mengeluarkan izin pendirian peternakan babi jika tidak sejalan dengan fatwa ulama dan nilai religius masyarakat. Izin hanya akan diberikan apabila ada restu dari MUI, NU, dan tokoh agama lainnya.

Secara hukum administratif, proyek peternakan babi bisa memenuhi syarat AMDAL, izin usaha, hingga persyaratan teknis. Namun legitimasi sosial (social license to operate) belum terpenuhi, mengingat sensitivitas agama dan kultur masyarakat Jepara.

Tanpa dukungan dari komunitas lokal dan tokoh agama, proyek berisiko memicu konflik sosial, ketegangan agama, serta menimbulkan risiko terhadap stabilitas sosial dan pembangunan berkelanjutan.

Kesimpulan

Proyek peternakan babi senilai Rp 30 triliun di Jepara telah secara resmi dinyatakan haram oleh MUI Jawa Tengah, mendapat penolakan dari PCNU Jepara, Fraksi PPP DPRD Jateng, dan Fraksi PKB di DPR RI. Pemerintah daerah juga menegaskan tidak akan mengeluarkan izin tanpa dukungan tokoh agama. Meski secara hukum administratif mungkin layak, secara normatif dan sosial proyek ini menghadapi hambatan yang sangat kuat.

 

Penulis: Abduh Hanif MR Editor: Hengki Revandi