KLIKFAKTA38 – Jakarta 25 November 2025, Isu keaslian ijazah Joko Widodo kembali mencuat setelah muncul gugatan perdata di Pengadilan Negeri Sleman terkait dugaan ijazah palsu. Meskipun Bareskrim Polri telah menyatakan bahwa ijazah Jokowi asli setelah pemeriksaan forensik, tuntutan agar dia menunjukkan ijazah secara langsung tetap dilayangkan oleh penggugat.
Menurut pengacara Jokowi, Yakup Hasibuan, kliennya tidak berkewajiban menampilkan ijazah asli kepada publik atau massa — hanya kepada lembaga resmi seperti pengadilan.
Dia menegaskan bahwa keaslian ijazah sudah berulang kali diverifikasi.
Sebelumnya, Jokowi dan pihak keluarganya menyerahkan ijazah SD, SMP, SMA, dan diploma universitas ke polisi untuk kepentingan pemeriksaan.
Namun, setelah selesai diperiksa, ijazah tersebut dikembalikan kepada Jokowi.
Di sisi lain, pihak penggugat — seperti Ir. Komardin — menyatakan bahwa pernyataan Bareskrim saja tidak cukup: mereka menuntut agar ijazah asli ditunjukkan secara langsung di persidangan agar semua pihak bisa menilai bukti dengan mata kepala sendiri.
Hingga kini, sidang gugatan masih terus berjalan.
Jokowi menilai tuduhan ijazah palsu sebagai fitnah yang merugikan nama baiknya dan keluarganya.
Dia menegaskan bahwa satu-satunya jalan menuntaskan polemik ini adalah melalui proses hukum yang transparan: “saya siap tunjukkan ijazah bila diminta hakim,” ujarnya.














