Pramono Tandatangani Pergub Larang Jual-Beli Daging Anjing & Kucing

KLIKFAKTA38 – Jakarta, 25 November 2025 — Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung resmi menandatangani Peraturan Gubernur Nomor 36 Tahun 2025 (Pergub 36/2025), yang melarang segala bentuk perdagangan, penjagalan, dan konsumsi daging anjing maupun kucing — serta hewan-hewan penular rabies (HPR) lainnya — di wilayah DKI Jakarta.

Menurut ketentuan dalam Pergub, larangan mencakup: memperjualbelikan hewan hidup HPR untuk pangan; memperdagangkan produk daging HPR baik mentah maupun olahan (Pasal 27A); juga larangan penjagalan atau pembunuhan hewan HPR untuk tujuan pangan (Pasal 27B).

banner 325x300

Aturan mulai berlaku sejak 24 November 2025.

Respons Pejabat & Komunitas — “Langkah Berani dan Bersejarah”

Langkah itu mendapat apresiasi dari anggota dewan dan komunitas pecinta hewan. Menurut DPRD DKI Jakarta melalui anggota fraksinya Hardiyanto Kenneth, keputusan ini merupakan “keberpihakan nyata kepada kesejahteraan hewan dan kesehatan masyarakat.”

Dikatakan pula bahwa regulasi ini bukan semata-mata soal budaya atau konsumsi, melainkan bagian dari upaya mencegah penyebaran penyakit zoonosis seperti rabies — serta membentuk Jakarta yang “lebih manusiawi, modern, dan beradab.”

Kalangan komunitas penyayang hewan, dokter hewan, dan aktivis pun disebut telah lama menanti hadirnya payung hukum seperti ini untuk menghentikan praktik yang dianggap “berisiko dan tak manusiawi.”

Detil Aturan & Sanksi bagi Pelaku

Larangan berlaku untuk seluruh hewan dalam kategori HPR: tidak hanya anjing dan kucing, tapi juga hewan seperti kera, kelelawar, musang, dan sejenisnya.

Jika ditemukan pelanggaran — misalnya jual beli, penjagalan, atau konsumsi — maka bisa dikenakan sanksi: mulai dari teguran tertulis, penyitaan hewan, hingga penutupan usaha dan pencabutan izin usaha jika pelanggaran terus berulang.

Pemerintah provinsi melalui instansi terkait diminta melakukan pengawasan ketat dan razia rutin untuk menindak praktik ilegal.

Signifikansi & Implikasi Sosial

Penerbitan Pergub 36/2025 dipandang sebagai upaya serius pemerintah daerah untuk:

Melindungi kesejahteraan hewan — dengan memberikan status hukum terhadap perlindungan hewan peliharaan/ternak yang rentan dieksploitasi.

Mendorong kesehatan publik — dengan mencegah potensi penyebaran penyakit zoonosis seperti rabies.

Mendorong perubahan budaya — menggeser konsumsi tradisional atau praktik tersembunyi menjadi norma masyarakat yang lebih peduli terhadap hewan.

Memberi kepastian hukum bagi pedagang, masyarakat, dan penegak regulasi — dengan regulasi jelas dan sanksi tegas.

Bagi komunitas pecinta hewan dan masyarakat luas, ini dipandang sebagai “kemenangan moral dan kebijakan” yang lama diperjuangkan.

Tantangan & Pelaksanaan di Lapangan

Meski regulasi sudah ada, tantangan implementasi tetap besar:

Pengawasan menyeluruh diperlukan agar pasar gelap atau jaringan ilegal tidak muncul kembali.

Edukasi publik dibutuhkan agar masyarakat memahami alasan kesehatan dan etika di balik larangan — agar tak muncul resistensi budaya.

Konsistensi penegakan sanksi menjadi kunci: jika pelanggar terus bebas, regulasi bisa kehilangan makna.

Melibatkan pemangku kepentingan: pedagang, komunitas pecinta hewan, petugas kesehatan, dan masyarakat — agar transisi bisa diterima luas.

Penulis: Yuyun IriyantiEditor: Hengki Revandi