KLIKFAKTA38 – Polda NTB secara resmi menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap Ipda Aris Chandra, yang menjadikannya resmi dipecat dari keanggotaan Polri
Keputusan ini diambil menyusul penolakan banding terhadap putusan etik yang dijatuhkan oleh Komisi Kode Etik Polri (KKEP) pada tingkat Polda NTB.
Hal ini dikonfirmasi oleh Direktur Reserse Kriminal Umum Polda NTB, Syarif Hidayat, yang menyebut bahwa Aris resmi kehilangan status keanggotaannya sejak upacara PTDH digelar.
Kronologi & Latar Belakang Kasus
Kasus bermula dari kematian tragis Brigadir Nurhadi — yang ditemukan tewas di sebuah kolam vila di kawasan wisata Gili Trawangan, Kabupaten Lombok Utara, pada 16 April 2025. Pada saat itu, Nurhadi berada bersama Aris dan atasannya, I Made Yogi Purusa Utama (Kompol), serta seorang perempuan.
Setelah penyelidikan dan autopsi ulang (ekshumasi), ditemukan dugaan kuat adanya penganiayaan yang menyebabkan kematian — di antaranya kerusakan fatal pada organ vital dan luka lebam serta robekan di beberapa bagian tubuh korban.
Berdasarkan fakta tersebut, penyidik menetapkan Aris bersama Kompol Yogi sebagai tersangka, dan keduanya didakwa dengan pasal-pasal pidana yang berkaitan dengan penganiayaan berat dan/atau pembunuhan.
Status Hukum & Proses Sidang
Proses persidangan sudah berjalan: persidangan perdana digelar pada 27 Oktober 2025 di Pengadilan Negeri Mataram.
Sementara banding atas putusan etik Aris ditolak — dan itu menjadi dasar pemecatannya.
Untuk Kompol Yogi, meskipun awalnya juga dijatuhi sanksi PTDH, hingga kini proses bandingnya masih berjalan di tingkat pusat (Divisi Propam Mabes Polri), sehingga status hukumnya belum final.
Implikasi & Reaksi Publik
Pemecatan Aris merupakan langkah tegas institusi terhadap anggota yang — meskipun masih berstatus terdakwa — dianggap telah melanggar kode etik dan integritas profesi. Langkah ini mendapat sorotan publik besar karena menyangkut kredibilitas institusi kepolisian.
Dengan diterapkannya PTDH, kasus ini menunjukkan bahwa pelanggaran etik di internal Polri bisa berujung pada konsekuensi serius, bahkan sebelum perkara pidana tuntas — sebuah sinyal bahwa penyalahgunaan jabatan tak akan ditoleransi.
Namun kasus ini juga menyisakan pertanyaan tentang nasib hukum Kompol Yogi dan bagaimana pengawasan, tanggung jawab komando, serta transparansi proses peradilan internal dan pidana bakal dilaksanakan, mengingat publik sangat memperhatikan keadilan atas kematian Nurhadi.














