KLIKFAKTA38 – Jakarta, 03 Desember 2025 — Tiga hakim nonaktif yang pernah menjatuhkan vonis lepas terhadap korporasi terdakwa dalam kasus korupsi fasilitas ekspor crude palm oil (CPO) akhirnya divonis pidana penjara setelah terbukti menerima suap.
Ketiganya, yaitu Djuyamto, Agam Syarief Baharudin, dan Ali Muhtarom, masing-masing dijatuhi hukuman 11 tahun penjara.
Rincian Putusan
Djuyamto — menerima suap sebesar Rp 9,21 miliar; dijatuhi 11 tahun penjara, denda Rp 500 juta (subsider 6 bulan kurungan), serta diwajibkan membayar uang pengganti Rp 9,211,864,000 (subsider 4 tahun kurungan).
Agam Syarief Baharudin — menerima suap sebesar Rp 6,403,780,000; dijatuhi 11 tahun penjara, denda Rp 500 juta (subsider 6 bulan kurungan), serta diwajibkan membayar uang pengganti sejumlah itu (subsider 4 tahun kurungan).
Ali Muhtarom — menerima suap sebesar Rp 6,403,780,000; dijatuhi putusan yang sama: 11 tahun penjara, denda Rp 500 juta subsider 6 bulan, dan uang pengganti Rp 6,403,780,000 (subsider 4 tahun kurungan).
Majelis Hakim menyatakan bahwa terdakwa terbukti secara “sah dan meyakinkan” melakukan tindak pidana korupsi (suap), melanggar Pasal 6 ayat (2) juncto Pasal 18 UU Tipikor jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Alasan dan Pertimbangan Hakim
Dalam putusannya, majelis menyatakan bahwa perbuatan para hakim bukan semata-mata karena kebutuhan (corruption by need), melainkan karena keserakahan (corruption by greed).
Faktor-faktor yang memberatkan putusan antara lain:
Tindakan mereka mencoreng nama baik lembaga yudikatif — lembaga yang seharusnya menjadi benteng keadilaan.
Ketiganya adalah aparat penegak hukum yang semestinya menjalankan keadilan, bukan melakukan korupsi














