Menu ✖

Otomatis
FAKTA TERKINI

Fakta Utama

3 Hakim yang Vonis Lepas Korupsi CPO Dihukum 11 Tahun Penjara

badge-check

3 Hakim yang Vonis Lepas Korupsi CPO Dihukum 11 Tahun Penjara Perbesar

KLIKFAKTA38 – Jakarta, 03 Desember 2025 — Tiga hakim nonaktif yang pernah menjatuhkan vonis lepas terhadap korporasi terdakwa dalam kasus korupsi fasilitas ekspor crude palm oil (CPO) akhirnya divonis pidana penjara setelah terbukti menerima suap.

 

Ketiganya, yaitu Djuyamto, Agam Syarief Baharudin, dan Ali Muhtarom, masing-masing dijatuhi hukuman 11 tahun penjara.

Rincian Putusan

Djuyamto — menerima suap sebesar Rp 9,21 miliar; dijatuhi 11 tahun penjara, denda Rp 500 juta (subsider 6 bulan kurungan), serta diwajibkan membayar uang pengganti Rp 9,211,864,000 (subsider 4 tahun kurungan).

Agam Syarief Baharudin — menerima suap sebesar Rp 6,403,780,000; dijatuhi 11 tahun penjara, denda Rp 500 juta (subsider 6 bulan kurungan), serta diwajibkan membayar uang pengganti sejumlah itu (subsider 4 tahun kurungan).

Ali Muhtarom — menerima suap sebesar Rp 6,403,780,000; dijatuhi putusan yang sama: 11 tahun penjara, denda Rp 500 juta subsider 6 bulan, dan uang pengganti Rp 6,403,780,000 (subsider 4 tahun kurungan).

Majelis Hakim menyatakan bahwa terdakwa terbukti secara “sah dan meyakinkan” melakukan tindak pidana korupsi (suap), melanggar Pasal 6 ayat (2) juncto Pasal 18 UU Tipikor jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Alasan dan Pertimbangan Hakim

Dalam putusannya, majelis menyatakan bahwa perbuatan para hakim bukan semata-mata karena kebutuhan (corruption by need), melainkan karena keserakahan (corruption by greed).

Faktor-faktor yang memberatkan putusan antara lain:

Tindakan mereka mencoreng nama baik lembaga yudikatif — lembaga yang seharusnya menjadi benteng keadilaan.

Ketiganya adalah aparat penegak hukum yang semestinya menjalankan keadilan, bukan melakukan korupsi

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Baca Lainnya

Kebakaran Hutan di Gunung Sumbing, 152 Pendaki Berhasil Dievakuasi Selamat

21 Okt 2026 - 04:38 WIB

Kebakaran Hutan di Gunung Sumbing, 152 Pendaki Berhasil Dievakuasi Selamat

POLDA JABAR BONGKAR PABRIK OBAT ILEGAL DI BANDUNG, MAMPUS PRODUKSI 8 JUTA BUTIR PER HARI

21 Okt 2026 - 04:32 WIB

POLDA JABAR BONGKAR PABRIK OBAT ILEGAL DI BANDUNG, MAMPUS PRODUKSI 8 JUTA BUTIR PER HARI

Peringati Dua Tahun Pemerintahan, Aksi Demo Mahasiswa di Gedung DPRD DIY Berlangsung Hingga Malam Berujung Ricuh

21 Okt 2026 - 04:29 WIB

Peringati Dua Tahun Pemerintahan, Aksi Demo Mahasiswa di Gedung DPRD DIY Berlangsung Hingga Malam Berujung Ricuh

Exit Meeting BPK, Pemkab Deli Serdang Siap Tindak Lanjuti Catatan Pemeriksaan

20 Okt 2026 - 18:16 WIB

Exit Meeting BPK, Pemkab Deli Serdang Siap Tindak Lanjuti Catatan Pemeriksaan

BPOM Bongkar Pabrik Kosmetik Ilegal di Mojokerto, Barang Bukti Tembus Rp 16,1 Miliar

20 Okt 2026 - 03:04 WIB

BPOM Bongkar Pabrik Kosmetik Ilegal di Mojokerto, Barang Bukti Tembus Rp 16,1 Miliar
Trending di Fakta Utama