KLIKFAKTA38 – Jakarta, Sabtu 6 Desember 2025
Penolakan Tegas dari Purbaya
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan bahwa permintaan CEO Danantara Rosan Roeslani untuk menghapus kewajiban pajak sejumlah BUMN ditolak mentah-mentah.
Permintaan tersebut menyasar pajak yang terutang sebelum 2023 — masa sebelum berdirinya Danantara.
Alasan Penolakan
Purbaya menyampaikan dua alasan utama penolakan:
Perusahaan-perusahaan BUMN yang diajukan telah meraup laba (profit). Artinya, beban pajak dianggap sudah menjadi bagian dari kewajiban normal perusahaan.
Di dalam struktur perusahaan tersebut terdapat komponen asing. Menurunkan atau menghapus pajak dianggap tidak sesuai dengan prinsip tata kelola dan regulasi perpajakan.
Alternatif: Insentif Selektif, Bukan Penghapusan
Walaupun menolak penghapusan pajak, Purbaya tak menutup kemungkinan memberikan insentif fiskal — tapi dengan syarat ketat. Insentif hanya akan diberikan pada BUMN di bawah Danantara yang menghadapi tantangan keuangan, atau untuk mendukung restrukturisasi / aksi korporasi.
Kementerian akan menilai setiap perusahaan secara individual: “yang sesuai peraturan, dikasih; yang tidak, tidak dikasih.”
Implikasi bagi BUMN & Tata Kelola Fiskal














