KLIKFAKTA38 – Bandung, Kamis 11 Desember 2025 — Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bandung resmi menetapkan Wakil Wali Kota Bandung, Erwin, sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyalahgunaan wewenang terkait pengaturan paket pekerjaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kota Bandung.
Penetapan ini dilakukan setelah penyidik menyatakan telah mengantongi dua alat bukti yang sah, serta memeriksa sejumlah saksi yang dianggap memperkuat dugaan keterlibatan Erwin dalam kasus tersebut.
Penetapan tersangka terhadap Erwin diumumkan secara resmi pada 10 Desember 2025, bersamaan dengan penetapan tersangka terhadap seorang anggota DPRD Kota Bandung, Rendiana Awangga, yang diduga ikut terlibat dalam pengaturan proyek. Penyidik menilai terdapat indikasi bahwa kedua pihak memanfaatkan jabatan dan pengaruh politik untuk mengarahkan paket pekerjaan yang menguntungkan pihak tertentu.
Usai ditetapkan tersangka, Erwin dikabarkan mengalami gangguan kesehatan dan saat ini dirawat di RSUD Bandung Kiwari. Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan, membenarkan bahwa kondisi kesehatan Erwin sedang menurun, namun belum dapat menjenguk karena keterbatasan prosedur medis. Farhan juga menegaskan bahwa proses hukum tetap berjalan, terlepas dari situasi kesehatan sang wakil.
Dalam langkah hukum lanjutan, Kejari Bandung juga mengeluarkan surat pencekalan terhadap Erwin dan Rendiana Awangga untuk mencegah keduanya bepergian ke luar negeri selama penyidikan berlangsung. Pemerintah Kota Bandung memastikan bahwa pelayanan publik tetap berjalan normal meski salah satu pimpinan daerah sedang menghadapi proses hukum, dan menyiapkan langkah administratif jika nantinya diperlukan pengisian jabatan sementara.
Sementara itu, Gubernur Jawa Barat menegaskan bahwa seluruh pejabat publik harus siap menghadapi proses hukum apabila terdapat bukti yang cukup. Kasus ini diperkirakan masih berkembang dan penyidik membuka kemungkinan adanya pihak lain yang turut terlibat. Kejari Bandung menyatakan penyidikan akan terus diperluas hingga seluruh rangkaian perbuatan hukum dapat dibuktikan secara menyeluruh di pengadilan














