KLIKFAKTA38 – Jakarta 24 Desember 2025, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta resmi menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta tahun 2026 sebesar Rp5.729.876. Penetapan tersebut diumumkan setelah melalui proses pembahasan bersama Dewan Pengupahan Daerah dan mempertimbangkan berbagai indikator ekonomi.
Kenaikan UMP 2026 ini dilakukan dengan mengacu pada ketentuan perundang-undangan yang berlaku, termasuk variabel pertumbuhan ekonomi, inflasi, serta indeks tertentu yang ditetapkan pemerintah pusat. Pemprov DKI menyatakan kebijakan ini bertujuan menjaga keseimbangan antara kesejahteraan pekerja dan keberlangsungan dunia usaha.
Gubernur DKI Jakarta menegaskan bahwa penetapan UMP 2026 diharapkan mampu meningkatkan daya beli masyarakat, khususnya para pekerja di Ibu Kota, di tengah dinamika ekonomi nasional dan global. Selain itu, pemerintah daerah juga berkomitmen mendorong iklim investasi yang kondusif agar penyerapan tenaga kerja tetap terjaga.
Sementara itu, kalangan serikat pekerja menyambut positif kenaikan UMP tersebut meski menilai nilainya masih perlu disesuaikan dengan kebutuhan hidup layak di Jakarta. Di sisi lain, asosiasi pengusaha meminta adanya kebijakan pendukung agar dunia usaha, khususnya sektor padat karya, tetap mampu bertahan.
Pemprov DKI Jakarta mengimbau seluruh perusahaan di wilayahnya untuk mematuhi ketentuan UMP 2026 sesuai jadwal pemberlakuan. Pemerintah juga akan melakukan pengawasan dan penegakan aturan guna memastikan hak-hak pekerja terlindungi secara optimal.














