KLIKFAKTA38 – Jakarta, Rabu 24 Desember 2025 — Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal, menyatakan penolakan tegas terhadap penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta tahun 2026. Penolakan tersebut dilandasi penilaian bahwa besaran UMP yang ditetapkan dinilai masih jauh dari Kebutuhan Hidup Layak (KHL) para buruh di Ibu Kota.
Said Iqbal menegaskan, kenaikan UMP yang diputuskan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tidak mencerminkan realitas kenaikan harga kebutuhan pokok, biaya perumahan, transportasi, serta pendidikan dan kesehatan. Menurutnya, kondisi ekonomi di Jakarta menuntut penyesuaian upah yang lebih adil agar pekerja dapat memenuhi kebutuhan dasar secara layak.
Atas dasar tersebut, KSPI bersama sejumlah serikat buruh berencana mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Gugatan tersebut ditujukan terhadap keputusan Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, terkait penetapan UMP yang dinilai tidak berpihak kepada kaum pekerja.
“Kami menilai keputusan ini cacat secara substansi karena tidak mengacu secara utuh pada perhitungan KHL. Jika pemerintah tidak merevisi, maka jalur hukum menjadi pilihan terakhir,” ujar Said Iqbal dalam keterangan resminya.
KSPI juga mengancam akan menggelar aksi unjuk rasa secara besar-besaran apabila aspirasi buruh tidak diakomodasi. Organisasi buruh tersebut mendesak Pemprov DKI Jakarta untuk membuka ruang dialog dan meninjau kembali besaran UMP demi menjaga kesejahteraan pekerja sekaligus stabilitas sosial diJakarta.














