KLIKFAKTA38 – Jakarta — Sejumlah guru dan dosen dari berbagai daerah mengajukan gugatan uji materi Undang-Undang ke Mahkamah Konstitusi (MK). Gugatan ini menyoroti ketentuan pengupahan tenaga pendidik yang dinilai belum menjamin kesejahteraan, karena masih banyak guru dan dosen menerima gaji setara bahkan di bawah Upah Minimum Regional (UMR).
Di balik langkah hukum tersebut, tersimpan cerita pilu para pendidik yang selama ini mengabdi demi mencerdaskan generasi bangsa, namun harus berjuang keras memenuhi kebutuhan keluarga. Mereka menilai negara belum sepenuhnya hadir melindungi martabat guru dan dosen sebagai profesi strategis.
“Kami mendidik anak-anak bangsa, tapi untuk menyekolahkan anak kami sendiri sering kali harus berutang,” ujar Siti Aminah, guru honorer dan ibu dua anak, usai mendaftarkan gugatan di MK, Selasa [30/12].
Para pemohon gugatan menilai sejumlah pasal dalam undang-undang terkait pengelolaan pendidikan dan kepegawaian bertentangan dengan UUD 1945, khususnya Pasal 28D dan Pasal 31, yang menjamin hak atas pekerjaan layak serta kewajiban negara memajukan pendidikan nasional.
Menurut Koordinator Gugatan, Ahmad Fadli, kondisi gaji setara UMR bahkan di bawahnya membuat banyak guru dan dosen terpaksa mencari pekerjaan tambahan. Dampaknya tidak hanya pada kualitas hidup keluarga, tetapi juga pada fokus dan kualitas pengajaran.
“Banyak rekan kami yang harus menjadi ojek online, berdagang kecil-kecilan, bahkan bekerja malam hari. Ini bukan sekadar soal angka gaji, tapi soal keadilan dan penghargaan negara,” tegasnya.
Gugatan ini juga mendapat dukungan dari keluarga para pendidik. Istri dan anak guru ikut menyuarakan harapan agar perjuangan tersebut membuka mata pembuat kebijakan.
“Saya hanya ingin ayah kami bisa mengajar dengan tenang, tanpa memikirkan uang sekolah dan biaya dapur,” kata Aisyah, anak seorang dosen honorer.
Para penggugat berharap Mahkamah Konstitusi mengabulkan permohonan tersebut dan memerintahkan pemerintah serta DPR untuk merevisi regulasi yang menjamin standar gaji guru dan dosen di atas UMR, sesuai tanggung jawab dan beban kerja.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Mahkamah Konstitusi menyatakan permohonan gugatan telah diterima dan akan dijadwalkan untuk sidang pendahuluan dalam waktu dekat.














