Eks Penyidik KPK Novel Baswedan Yakin Ada Intervensi di Balik SP3 Kasus Nikel Konawe Utara

KLIKFAKTA38 – Jakarta, 5 Januari 2026 — Mantan penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Novel Baswedan, menyatakan keyakinannya bahwa terdapat intervensi dalam proses penegakan hukum yang menyebabkan KPK menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) terhadap kasus dugaan korupsi perizinan tambang nikel di Konawe Utara, Sulawesi Tenggara.

Dalam keterangannya kepada wartawan, Baswedan mengkritik kewenangan SP3 yang kini dimiliki KPK sebagai bagian dari revisi Undang-Undang KPK Tahun 2019. Menurutnya, kewenangan tersebut membuka peluang masuknya tekanan eksternal terhadap proses hukum, sehingga keputusan penghentian penyidikan bisa terjadi tanpa melalui proses persidangan yang transparan di pengadilan.

banner 325x300

“Dengan adanya kewenangan SP3, maka KPK mudah terintervensi dalam penanganan perkaranya,” ujar Baswedan, menyoroti potensi tekanan terhadap pimpinan lembaga antirasuah.

Perkara tersebut semula menjerat mantan Bupati Konawe Utara, Aswad Sulaiman, yang pernah ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan penyalahgunaan wewenang pemberian izin pertambangan yang diduga merugikan negara triliunan rupiah. Namun, penyidikan dihentikan oleh KPK melalui SP3 yang dikeluarkan pada Desember 2024 atas alasan kurangnya kecukupan bukti, termasuk kendala dalam menghitung unsur kerugian negara.

Keputusan penghentian ini kemudian menjadi sorotan publik dan menuai kritik dari beberapa pihak, termasuk anggota DPR dan mantan pimpinan KPK lainnya yang mempertanyakan transparansi serta konsistensi komitmen pemberantasan korupsi dalam kasus bernilai besar seperti ini.

Kritik Baswedan muncul di tengah perdebatan yang sedang berlangsung tentang implementasi kewenangan SP3 oleh KPK, di mana sejumlah kalangan menilai mekanisme tersebut berpotensi mengganggu independensi penegakan hukum di Indonesia

Penulis: Yuyun IriyantiEditor: Hengki Revandi