KPK Tangkap Wali Kota Madiun dalam OTT Terkait Fee Proyek dan Dana CSR

KLIKFAKTA38 – Madiun, Jawa Timur — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Wali Kota Madiun, Maidi, pada Senin pagi, 19 Januari 2026. Penangkapan ini terjadi dalam rangka penyelidikan dugaan korupsi terkait penerimaan fee proyek dan dana tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan (CSR) di lingkungan Pemerintah Kota Madiun.

Tim KPK mengamankan total 15 orang di wilayah Madiun, dan dari jumlah tersebut 9 orang dibawa ke Jakarta untuk pemeriksaan lanjutan di Gedung Merah Putih KPK, termasuk Maidi sendiri.

banner 325x300

Barang Bukti dan Proses Penyidikan

Dalam operasi yang berlangsung tertutup itu, penyidik KPK turut menyita uang tunai senilai ratusan juta rupiah sebagai bagian dari barang bukti. KPK masih mendalami sumber dan keterkaitan uang tersebut dengan dugaan tindak pidana korupsi yang sedang diusut.

Setelah dilakukan gelar perkara, KPK menyatakan bahwa kasus ini telah naik ke tahap penyidikan. Status tersangka telah ditetapkan terhadap beberapa pihak termasuk Wali Kota Madiun, meskipun detail jumlah dan identitas lengkapnya belum diumumkan secara terbuka.

Pernyataan Pejabat Terkait

Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa, menanggapi OTT dengan menyerukan agar semua pihak menghormati proses hukum yang berjalan. Ia menegaskan sepenuhnya menyerahkan penanganan perkara kepada KPK sebagai penegak hukum.

Sementara itu, saat tiba di Jakarta untuk pemeriksaan, Maidi sempat memberikan pernyataan singkat kepada wartawan, meminta dukungan doa dari masyarakat Madiun.

Konteks OTT dalam Penegakan Korupsi Nasional

OTT ini menjadi salah satu operasi awal KPK di tahun 2026 dan terjadi bersamaan dengan OTT lain terhadap seorang kepala daerah di wilayah Jawa Tengah. Hal ini menunjukkan intensitas penegakan hukum terhadap dugaan korupsi di berbagai level pemerintahan terus berlangsung.

Kasus ini akan menjadi perhatian publik dan menambah sorotan terhadap praktik pengelolaan proyek daerah dan CSR, terutama dalam aspek transparansi dan akuntabilitas penggunaan dana. Status hukum para pihak akan ditentukan dalam jangka waktu sesuai ketentuan hukum (1×24 jam sejak penangkapan).

 

 

Penulis: Abduh Hanif MREditor: Hengki Revandi