Perkara Dugaan Penipuan dan Penggelapan atas Nama Martinus Waruwu Dihentikan, Kuasa Hukum Apresiasi Kinerja Polres Nias

Klikfakta38 – Gunungsitoli, Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Nias secara resmi menghentikan penyidikan terhadap sejumlah laporan dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan yang sebelumnya ditujukan kepada Martinus Waruwu. Penghentian tersebut dituangkan dalam Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) terhadap lima laporan polisi, tertanggal Sabtu (23/01/2026).

Berdasarkan data yang diterima, kelima laporan tersebut masing-masing terdaftar dengan nomor sebagai berikut:

banner 325x300
  1. LP/B/474/X/2023/SPKT/Polres Nias/Polda Sumatera Utara, tanggal 30 November 2023, pelapor Surya Barus alias Surya. Penyidikan dihentikan setelah pelapor mencabut laporan dan hasil gelar perkara menyimpulkan perlunya penghentian demi kepastian hukum.
  2. LP/B/400/IX/2023/SPKT/Polres Nias/Polda Sumatera Utara, tanggal 10 September 2023, pelapor Boy Jendri Hulu alias Boy. Penyidik menghentikan perkara karena belum ditemukan adanya peristiwa pidana.
  3. LP/B/472/X/2023/SPKT/Polres Nias/Polda Sumatera Utara, tanggal 30 Oktober 2023, pelapor Fransiskan Nehemia Gowasa. Penghentian penyidikan dilakukan berdasarkan pertimbangan keadilan restoratif.
  4. LP/B/473/X/2023/SPKT/Polres Nias/Polda Sumatera Utara, tanggal 30 Oktober 2023, pelapor Saul Wanto, S.T. Perkara dihentikan setelah pelapor mencabut laporan dan hasil gelar perkara menyatakan tidak dilanjutkan.
  5. LP/75/II/2023/NS, tanggal 16 Februari 2023, pelapor Novlina Lestari alias Ina Fela. Penyidikan dihentikan karena belum ditemukan unsur peristiwa pidana.

Baca Juga: Miris! 17 Kelas SMPN 3

Depok  Tak Punya Meja dan Kursi,

Siswa Terpaksa Bawa Meja Lipat Sendiri

Penghentian penyidikan tersebut dilakukan dengan berpedoman pada ketentuan Pasal 109 ayat (2) KUHAP, yang mengatur kewenangan penyidik menghentikan perkara apabila tidak cukup bukti, peristiwa tersebut bukan tindak pidana, atau demi hukum.

Menanggapi hal tersebut, kuasa hukum Martinus Waruwu dari Kantor Hukum Derman Laoli & Associate, yakni Derman Laoli, S.H. dan Yalisokhi Laoli, S.H., menyampaikan apresiasi kepada Polres Nias atas proses penegakan hukum yang dinilai telah berjalan sesuai prosedur.

“Kami mengapresiasi kinerja Polri, khususnya Polres Nias, yang telah menjalankan proses hukum secara profesional dan objektif sehingga memberikan kepastian hukum bagi klien kami,” ujar Yalisokhi Laoli kepada awak media di Kota Gunungsitoli, Jumat (23/01/2026).

Baca Juga : Purbaya Copot Kakanwil Pajak Jakarta Utara, Tegaskan Pejabat Harus Bertanggung Jawab

Menurut kuasa hukum, sejak awal penanganan perkara, proses penyelidikan dan penyidikan telah dilakukan sesuai dengan asas keadilan dan kemanfaatan hukum. Berdasarkan surat pemberitahuan resmi dari Polres Nias, sejumlah laporan yang dilayangkan terhadap klien mereka tidak memenuhi unsur perbuatan pidana baik secara formil maupun materiil.

“Berdasarkan hasil gelar perkara dan penyidikan, tidak ditemukan adanya unsur perbuatan melawan hukum sebagaimana yang dilaporkan,” jelas Derman Laoli.

Kuasa hukum menegaskan bahwa penghentian perkara tersebut merupakan bentuk kepastian hukum serta perlindungan hak asasi seseorang agar tidak berada dalam ketidakjelasan status hukum.

Terkait aktivitas usaha kliennya, kuasa hukum menyampaikan bahwa Martinus Waruwu saat ini menjalankan kegiatan usaha di bidang properti melalui badan usaha yang sah dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Pihaknya berharap masyarakat dapat menilai persoalan tersebut secara objektif berdasarkan fakta hukum yang telah diputuskan oleh aparat penegak hukum.

(Red)