Polda Riau Gulung Sindikat Pemburu Gading Gajah, 15 Tersangka Diringkus ‎

KLIKFAKTA38 – PEKANBARU, 3 Maret 2026 – Jajaran Kepolisian Daerah (Polda) Riau berhasil membongkar jaringan besar sindikat pemburu satwa liar yang dilindungi. Dalam operasi terpadu yang digelar dalam sepekan terakhir, pihak kepolisian mengamankan 15 orang tersangka yang terlibat dalam perburuan gading gajah di wilayah konservasi Provinsi Riau.

‎Kronologi Penangkapan

banner 325x300

‎Kabid Humas Polda Riau menyatakan bahwa penangkapan ini bermula dari laporan masyarakat mengenai adanya bangkai gajah tanpa gading yang ditemukan di area hutan produksi. Melalui penyelidikan intensif dan koordinasi dengan Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Riau, polisi berhasil melacak keberadaan para pelaku di lokasi yang berbeda.

‎TKP Utama: Penangkapan dilakukan di tiga kabupaten berbeda, yakni Siak, Pelalawan, dan Indragiri Hulu.

‎Peran Tersangka: Dari 15 orang yang diamankan, diketahui terdapat pemburu lapangan, pemandu jalan, hingga pengepul (penadah) yang berencana menyelundupkan gading tersebut ke luar negeri.

‎Barang Bukti yang Diamankan

‎Selain mengamankan para pelaku, polisi juga menyita sejumlah barang bukti krusial yang digunakan dalam aksi kejahatan ini:

Baca juga: ‎Selat Hormuz Ditutup: Dua Kapal Tanker Pertamina Terjebak di Teluk Persia

‎Dua pasang gading gajah asli dengan estimasi nilai ratusan juta rupiah.

‎Senjata api rakitan laras panjang yang digunakan untuk melumpuhkan satwa.

‎Sejumlah amunisi kaliber besar dan alat tajam (parang).

‎Kendaraan roda empat yang digunakan untuk transportasi logistik hasil buruan.

‎”Kami tidak akan memberikan ruang bagi para perusak ekosistem. Ini bukan sekadar pencurian, tapi kejahatan terhadap lingkungan yang dampaknya sangat luas bagi keberlangsungan satwa endemik kita,” tegas Kapolda Riau dalam konferensi pers di Mapolda Riau.

‎Ancaman Hukuman

‎Para tersangka kini dijerat dengan Pasal 21 ayat (2) huruf d jo Pasal 40 ayat (2) UU No. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Mereka terancam hukuman pidana penjara maksimal 5 tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000 (seratus juta rupiah).

‎Pihak kepolisian masih melakukan pengembangan lebih lanjut untuk mengejar aktor intelektual atau “pendana” di balik sindikat ini yang diduga berada di luar Provinsi Riau.

 

Penulis: Yuyun IriyantiEditor: Hengki Revandi