KLIKFAKTA38 – JAKARTA – Pengacara kondang Hotman Paris Hutapea secara terbuka mendesak Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI dan pemerintah untuk segera merumuskan undang-undang yang mengatur hukuman mati bagi pelaku kejahatan seksual. Desakan keras ini dipicu oleh terungkapnya kasus dugaan pencabulan terhadap sekitar 50 santri oleh seorang oknum pengasuh pondok pesantren di Pati, Jawa Tengah.
Melalui unggahan di akun Instagram pribadinya pada Senin [4/5/2026], Hotman mengungkapkan rasa geramnya atas maraknya kasus predator seksual yang terus berulang dan menyasar korban-korban yang tidak berdaya.
”Saya meminta kepada DPR, Menteri Hukum, dan Menteri HAM untuk segera mengeluarkan undang-undang yang mengatur hukuman mati bagi pelaku kejahatan seksual,” tegas Hotman dalam pernyataannya.
Efek Jera dan Perlindungan Korban
Hotman menilai bahwa sanksi hukum yang ada saat ini belum memberikan efek jera yang maksimal bagi para predator seksual. Baginya, ancaman pidana mati adalah satu-satunya cara untuk menekan angka kekerasan seksual yang kian mengkhawatirkan di Indonesia.
”Banyak wanita dan anak-anak tak berdaya menjadi korban. Kita butuh langkah konkret dan tegas. Jangan hanya diam melihat penderitaan korban yang trauma seumur hidup,” tambah pengacara yang dikenal dengan tim Hotman 911 tersebut.
Sorotan Kasus di Pati
Dalam konferensi pers yang digelar di Kelapa Gading, Jakarta Utara [7/5/2026], Hotman bersama para korban memaparkan fakta-fakta memilukan. Berdasarkan hasil dialog, aksi bejat oknum berinisial AS tersebut diduga telah berlangsung selama kurang lebih tiga tahun.
Modus yang dilakukan melibatkan eksploitasi posisi pelaku sebagai tokoh agama, di mana korban yang menolak kerap dipaksa atau digantikan oleh santri lain demi melayani hasrat pelaku.
Tuntutan ke Komisi III DPR
Selain melalui media sosial, Hotman Paris dikenal aktif menjalin komunikasi dengan Komisi III DPR RI. Ia berharap lembaga legislatif tersebut tidak hanya melakukan pengawasan terhadap kinerja aparat penegak hukum, tetapi juga berani mengambil langkah revolusioner dalam legislasi hukum pidana khusus kejahatan seksual.
Hingga saat ini, usulan tersebut memicu perdebatan publik antara aktivis HAM dan pendukung hukuman berat. Namun, bagi Hotman, nyawa dan masa depan korban yang hancur adalah alasan utama mengapa negara harus menerapkan hukum paling berat bagi para predator.














