KLIKFAKTA38 – Jakarta — Jaksa Penuntut Umum menuntut terdakwa Noel dengan hukuman lima tahun penjara dalam sidang lanjutan kasus dugaan penyalahgunaan sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta, Senin [18/5/2026]
Dalam persidangan, jaksa menyebut Noel terbukti terlibat dalam praktik penerbitan sertifikat K3 yang diduga tidak sesuai prosedur dan berpotensi membahayakan keselamatan kerja di sejumlah proyek industri. Selain pidana penjara, Noel juga dituntut membayar denda ratusan juta rupiah dengan subsider kurungan tambahan apabila tidak dibayarkan.
“Perbuatan terdakwa dinilai telah merugikan sistem pengawasan keselamatan kerja dan mencederai kepercayaan publik terhadap sertifikasi kompetensi,” ujar jaksa saat membacakan tuntutan di ruang sidang.
Kasus ini mencuat setelah aparat menemukan dugaan penerbitan sertifikat K3 tanpa pelatihan dan uji kompetensi yang memadai. Dalam penyelidikan, penyidik turut menyita sejumlah dokumen, perangkat elektronik, serta data peserta sertifikasi yang diduga bermasalah.
Baca juga: Polisi Tangkap 5 Debt Collector Tarik Kendaraan Tanpa Surat Leasing
Kuasa hukum Noel meminta majelis hakim mempertimbangkan sejumlah hal yang meringankan, termasuk sikap kooperatif terdakwa selama proses persidangan berlangsung. Pihak terdakwa juga menyatakan akan mengajukan nota pembelaan atau pledoi pada sidang berikutnya.
Majelis hakim kemudian menunda sidang dan menjadwalkan agenda pembacaan pledoi pekan depan. Hingga kini, kasus tersebut masih terus menjadi sorotan karena dinilai berkaitan langsung dengan standar keselamatan kerja di sektor industri dan konstruksi nasional.













