Menu

Otomatis
FAKTA TERKINI

Fakta Utama

‎Noel Dituntut 5 Tahun Penjara dalam Kasus Dugaan Sertifikasi K3 Bermasalah

badge-check

‎Noel Dituntut 5 Tahun Penjara dalam Kasus Dugaan Sertifikasi K3 Bermasalah Perbesar

KLIKFAKTA38 – Jakarta — Jaksa Penuntut Umum menuntut terdakwa Noel dengan hukuman lima tahun penjara dalam sidang lanjutan kasus dugaan penyalahgunaan sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta, Senin [18/5/2026]

‎Dalam persidangan, jaksa menyebut Noel terbukti terlibat dalam praktik penerbitan sertifikat K3 yang diduga tidak sesuai prosedur dan berpotensi membahayakan keselamatan kerja di sejumlah proyek industri. Selain pidana penjara, Noel juga dituntut membayar denda ratusan juta rupiah dengan subsider kurungan tambahan apabila tidak dibayarkan.

‎“Perbuatan terdakwa dinilai telah merugikan sistem pengawasan keselamatan kerja dan mencederai kepercayaan publik terhadap sertifikasi kompetensi,” ujar jaksa saat membacakan tuntutan di ruang sidang.

‎Kasus ini mencuat setelah aparat menemukan dugaan penerbitan sertifikat K3 tanpa pelatihan dan uji kompetensi yang memadai. Dalam penyelidikan, penyidik turut menyita sejumlah dokumen, perangkat elektronik, serta data peserta sertifikasi yang diduga bermasalah.

Baca juga: ‎Polisi Tangkap 5 Debt Collector Tarik Kendaraan Tanpa Surat Leasing

‎Kuasa hukum Noel meminta majelis hakim mempertimbangkan sejumlah hal yang meringankan, termasuk sikap kooperatif terdakwa selama proses persidangan berlangsung. Pihak terdakwa juga menyatakan akan mengajukan nota pembelaan atau pledoi pada sidang berikutnya.

‎Majelis hakim kemudian menunda sidang dan menjadwalkan agenda pembacaan pledoi pekan depan. Hingga kini, kasus tersebut masih terus menjadi sorotan karena dinilai berkaitan langsung dengan standar keselamatan kerja di sektor industri dan konstruksi nasional.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Baca Lainnya

Menemukan Kembali Kompas Moral di Tengah Kebisingan Zaman

26 Agu 2026 - 01:42 WIB

Menemukan Kembali Kompas Moral di Tengah Kebisingan Zaman

Kejari Kabupaten Tangerang Tetapkan Kepala PKBM Indonesia Negeriku Jadi Tersangka Korupsi Dana BOP Rp2,5 Miliar

26 Agu 2026 - 01:39 WIB

Kejari Kabupaten Tangerang Tetapkan Kepala PKBM Indonesia Negeriku Jadi Tersangka Korupsi Dana BOP Rp2,5 Miliar

Aksi Demonstrasi HMI di Balai Kota Bogor Sempat Memanas, Soroti Dugaan Pelanggaran Etik dan Administrasi Setda

26 Agu 2026 - 01:35 WIB

Aksi Demonstrasi HMI di Balai Kota Bogor Sempat Memanas, Soroti Dugaan Pelanggaran Etik dan Administrasi Setda

KPK Resmi Tahan Mantan Kepala Kanwil DJP Banten dan Jakarta Khusus Terkait Dugaan Gratifikasi Rp20,7 Miliar

26 Agu 2026 - 01:30 WIB

KPK Resmi Tahan Mantan Kepala Kanwil DJP Banten dan Jakarta Khusus Terkait Dugaan Gratifikasi Rp20,7 Miliar

Tes Sambung Ayat hingga Kuis Dadakan di Pembukaan MTQ VIII Korpri, Dua ASN Dapat Beasiswa S2 dan Doktor dari Prof Zudan

25 Agu 2026 - 14:45 WIB

Tes Sambung Ayat hingga Kuis Dadakan di Pembukaan MTQ VIII Korpri, Dua ASN Dapat Beasiswa S2 dan Doktor dari Prof Zudan
Trending di Fakta Utama