KPK Tahan Dua Tersangka Baru Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji 2023–2024

KLIKFAKTA38 – Jakarta, 8 Juni 2026  – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan dua tersangka baru dalam pengembangan kasus dugaan korupsi pengelolaan kuota haji Indonesia tahun 2023–2024. Kedua tersangka tersebut adalah Ismail Adham, Direktur Operasional PT Maktour, dan Asrul Aziz Taba, mantan Ketua Umum Kesatuan Tour Travel Haji Umrah Republik Indonesia (Kesthuri).

Penahanan dilakukan setelah penyidik KPK menilai alat bukti yang diperlukan telah mencukupi untuk mendukung proses hukum lebih lanjut. Sebelumnya, KPK menyatakan penahanan kedua tersangka akan dilakukan setelah penyidik merampungkan pengumpulan dan penguatan bukti dalam perkara tersebut.

banner 325x300

Kasus ini merupakan pengembangan dari penyidikan dugaan korupsi kuota haji yang telah berjalan sejak Agustus 2025. KPK sebelumnya telah menetapkan sejumlah tersangka lain dalam perkara yang sama dan terus mendalami dugaan penyimpangan dalam pengalokasian kuota haji khusus pada periode 2023–2024.

Berdasarkan hasil audit yang diterima KPK, dugaan korupsi dalam pengelolaan kuota haji tersebut disebut menyebabkan kerugian negara mencapai sekitar Rp622 miliar. Penyidik kini terus menelusuri aliran dana, mekanisme pembagian kuota, serta pihak-pihak yang diduga memperoleh keuntungan dari praktik tersebut.

Baca juga: WASPADA! Modus Baru Kejahatan di Parkiran Mall Bekasi: Nekat Lepas Baut Roda Mobil

Dalam konstruksi perkara yang diungkap penyidik, Ismail Adham dan Asrul Aziz Taba diduga terlibat dalam pengaturan distribusi kuota haji khusus tambahan yang menguntungkan sejumlah penyelenggara perjalanan ibadah haji. Dugaan tersebut masih terus didalami melalui pemeriksaan saksi dan tersangka untuk mengungkap seluruh rangkaian peristiwa pidana.

KPK menegaskan akan terus mengembangkan penyidikan guna memastikan seluruh pihak yang bertanggung jawab dalam perkara dugaan korupsi kuota haji dapat dimintai pertanggungjawaban sesuai ketentuan hukum yang berlak

 

 

Penulis: Abduh Hanif MREditor: Hengki Revandi