Kasus Hery Susanto Berujung Pemecatan, Ombudsman Tegaskan Komitmen Integritas

KLIKFAKTA38 – Jakarta – Majelis Etik Ombudsman Republik Indonesia (ORI) menjatuhkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat kepada Ketua Ombudsman nonaktif, Hery Susanto.

Keputusan tersebut diambil setelah rangkaian pemeriksaan dugaan pelanggaran etik yang berkaitan dengan kasus hukum yang menjeratnya.

banner 325x300

Ketua Majelis Etik, Jimly Asshiddiqie, sebelumnya menyatakan bahwa pemberhentian tidak dengan hormat merupakan sanksi etik paling berat yang dapat dijatuhkan kepada seorang pimpinan Ombudsman.

Sanksi tersebut diberikan setelah majelis melakukan pemeriksaan terhadap berbagai pihak dan menelaah sejumlah laporan yang masuk.

Baca juga: Terlibat Pembuatan Kampung Narkoba, Bripka Dedy Wiratama Resmi Ditahan di Rutan Bareskrim

Kasus yang menyeret Hery menjadi perhatian publik karena dinilai berpotensi merusak kredibilitas lembaga pengawas pelayanan publik tersebut.

Ombudsman RI sebelumnya membentuk Majelis Etik sebagai langkah menjaga integritas dan profesionalisme lembaga di tengah proses hukum yang berlangsung.

Keputusan pemecatan ini diharapkan menjadi momentum bagi Ombudsman RI untuk memulihkan kepercayaan masyarakat. Majelis Etik menegaskan bahwa penegakan kode etik harus dilakukan tanpa pandang bulu demi menjaga marwah institusi dan memastikan pelayanan publik tetap diawasi oleh lembaga yang berintegritas

 

 

Penulis: Yuyun IriyantiEditor: Hengki Revandi