KLIKFAKTA38 – CILEGON – Dua orang penagih utang atau debt collector (DC) terpaksa harus berurusan dengan hukum setelah nekat melakukan aksi penarikan unit mobil secara paksa. Uniknya, aksi nekat tersebut dilakukan langsung di dalam kawasan Asrama Polisi (Aspol) Polres Cilegon, Banten. Kini, kedua pelaku telah diamankan oleh pihak kepolisian untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Peristiwa yang sempat menggerakkan jagat media sosial ini terjadi pada Kamis (2/7). Berdasarkan informasi yang dihimpun, kedua debt collector tersebut awalnya membuntuti sebuah mobil yang diduga menunggak cicilan fidusia. Tanpa menyadari lokasi tujuan target, mereka masuk ke dalam area dinas kepolisian dan langsung melakukan penghadangan serta intimidasi untuk merebut kunci kendaraan.
Kapolres Cilegon membenarkan adanya insiden tersebut. Ia menyatakan bahwa tindakan premanisme dalam bentuk penarikan paksa kendaraan di sembarang tempat—terlebih di lingkungan markas atau asrama kepolisian—tidak dapat ditoleransi.
“Benar, ada dua orang oknum debt collector yang kami amankan. Mereka melakukan upaya penarikan paksa kendaraan di dalam Asrama Polisi. Anggota yang berada di lokasi langsung mengambil tindakan tegas untuk mencegah terjadinya keributan,” ujar Kapolres dalam keterangannya kepada media.
Melanggar Prosedur Hukum
Pihak kepolisian menegaskan bahwa tindakan penarikan kendaraan oleh pihak pembiayaan (leasing) wajib mengikuti prosedur hukum yang berlaku, yakni berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mewajibkan adanya sertifikat fidusia dan kesepakatan kedua belah pihak, atau melalui eksekusi pengadilan.
Dari tangan kedua pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa:
Dokumen penarikan (surat tugas) yang diduga kedaluwarsa.
Handphone berisi data-data target kendaraan.
Mobil milik konsumen yang hendak disita.
Saat ini, kedua debt collector tersebut masih menjalani pemeriksaan intensif di Mapolres Cilegon. Polisi juga tengah memanggil pihak perusahaan leasing yang memberikan surat perintah kerja kepada kedua pelaku.
Baca juga: Lapas Nusakambangan Bertransformasi, Pembinaan dan Pelatihan Narapidana Kini Jadi Prioritas
Imbauan Kepolisian
Menanggapi kejadian ini, Polres Cilegon mengimbau masyarakat untuk tidak takut menghadapi debt collector yang melakukan pencegatan di jalanan atau penagihan dengan cara kekerasan.
“Jika ada masyarakat yang dihentikan paksa di jalan, segera arahkan ke kantor polisi terdekat atau tempat keramaian. Kami tidak akan segan menindak tegas segala bentuk premanisme berkedok penagihan utang,” tutup Kapolres.
Akibat perbuatannya, kedua pelaku terancam dijerat dengan Pasal 335 KUHP tentang Perbuatan Tidak Menyenangkan dengan disertai ancaman atau kekerasan, serta pasal terkait teror dan premanisme.














