KLIKFAKTA38 – JAKARTA — Menteri Keuangan Purbaya melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke sebuah perusahaan manufaktur baja milik investor asal China yang beroperasi di Kawasan Industri Pulogadung, Jakarta Timur, pada Kamis (2/7). Langkah tegas ini diambil menyusul adanya laporan mengenai dugaan manipulasi laporan impor bahan baku dan ketidakpatuhan pembayaran pajak.
Didampingi oleh jajaran Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC), Menkeu Purbaya tiba di lokasi tanpa pemberitahuan sebelumnya. Ia langsung memeriksa area pergudangan serta meminta akses ke dokumen manifes barang dan laporan keuangan perusahaan.
Temuan di Lapangan
Dalam sidak yang berlangsung selama kurang lebih dua jam tersebut, tim Kementerian Keuangan menemukan sejumlah kejanggalan serius, di antaranya:
Ketidaksesuaian Volume Impor: Data fisik bahan baku baja di gudang tidak sinkron dengan dokumen Pemberitahuan Impor Barang (PIB) yang dilaporkan.
Dugaan Under-invoicing: Ada indikasi kuat perusahaan memanipulasi nilai barang jauh di bawah harga pasar guna menghindari tarif Bea Masuk dan Pajak Dalam Rangka Impor (PDRI).
Pelanggaran Izin Tenaga Kerja: Selain fokus pada sektor fiskal, tim juga mencatat adanya beberapa pekerja asing yang tidak dapat menunjukkan dokumen imigrasi dan ketenagakerjaan yang valid saat pemeriksaan mendadak terjadi.
Pernyataan Tegas Menteri Keuangan
Menkeu Purbaya menegaskan bahwa pemerintah tidak akan mentolerir praktik-praktik curang yang merugikan pendapatan negara dan merusak iklim kompetisi industri baja domestik.
“Investasi asing sangat kami bawa dan hargai, tetapi kepatuhan hukum adalah harga mati. Kita tidak boleh membiarkan ada pihak yang memanfaatkan celah hukum untuk menghindari pajak. Ini bukan hanya soal kehilangan penerimaan negara, tetapi juga soal melindungi industri baja nasional kita agar bisa bersaing secara adil,” ujar Purbaya di lokasi sidak.
Langkah Tindak Lanjut
Kementerian Keuangan langsung membekukan sementara hak akses kepabeanan perusahaan tersebut untuk keperluan audit investigatif yang lebih mendalam.
Jika dalam pemeriksaan lanjutan terbukti ada unsur kesengajaan dan tindak pidana perpajakan maupun kepabeanan, kasus ini akan diteruskan ke ranah hukum dengan ancaman denda berat hingga pencabutan izin operasional. Pemerintah juga berkoordinasi dengan Kementerian Tenaga Kerja dan Imigrasi untuk menindaklanjuti temuan terkait pekerja asing di pabrik tersebut.














