KLIKFAKTA38 – 25 Juli 2026 – Praktik menggelar sayembara berhadiah uang tunai untuk menangkap atau menemukan pelaku kejahatan yang belakangan ini dipopulerkan oleh Dedi Mulyadi (KDM) mendadak jadi perbincangan hangat. Di satu sisi, langkah ini dinilai efektif memantik perhatian masyarakat dan mempercepat terungkapnya sebuah kasus. Namun di sisi lain, fenomena ini menyisakan pertanyaan mendasar: apakah ini bentuk inovasi partisipasi publik, atau justru sinyal bahaya yang mendorong masyarakat ke dalam jebakan vigilantisme (main hakim sendiri)?
Pemicu Gotong Royong Digital
Tidak bisa dimungkiri, pendekatan sayembara memiliki daya pikat tersendiri di tengah masyarakat Indonesia yang memiliki budaya gotong royong. Ketika saluran hukum formal terkadang terkesan lambat atau kaku, “imbalan” tunai yang ditawarkan menjadi akselerator. Masyarakat merasa dilibatkan secara langsung dalam menegakkan keadilan.
Dalam perspektif komunikasi publik, langkah KDM memanfaatkan daya jangkau media sosial dan imbalan finansial berhasil menciptakan civic engagement spontan. Informasi menyebar cepat, mata dan telinga warga di setiap sudut desa mendadak aktif mencari keberadaan pelaku. Kasus yang tadinya dingin bisa mendadak hangat kembali hanya dalam hitungan jam.
Garis Tipis Menuju Vigilantisme
Namun, di balik efektivitasnya yang instan, ada resiko sistemik yang tidak boleh diabaikan. Ketika insentif ekonomi dijadikan penggerak utama penegakan hukum, batas antara membantu aparat dan mengambil alih peran aparat menjadi sangat tipis.
Pertama, ada risiko salah tangkap atau persekusi. Warga awam tidak dibekali dengan standar operasional prosedur (SOP) penangkapan, asas praduga tak bersalah, maupun kemampuan verifikasi bukti. Hasrat untuk mendapatkan imbalan atau sekadar ikut-ikutan bisa memicu aksi perburuan liar (witch hunt) yang berujung pada kekerasan terhadap orang yang belum tentu bersalah.
Kedua, fenomena ini secara tidak langsung dapat menggerus kepercayaan terhadap lembaga penegak hukum. Jika setiap penangkapan pelaku kejahatan harus menunggu sayembara atau figur publik turun tangan, lantas di mana posisi kepolisian sebagai pemegang mandat resmi penegakan hukum? Ada kekhawatiran muncul persepsi di masyarakat bahwa “hukum baru berjalan kalau ada sayembara”.
Baca juga: Gantikan Hotman Paris, Febri Diansyah Resmi Jadi Kuasa Hukum Eks Jam
Mencari Titik Temu
Menilai sayembara KDM tidak bisa hanya dari kacamata hitam-putih. Aksi ini lahir dari celah komunikasi dan kebutuhan akan keadilan yang cepat. Namun, efektivitas jangka pendek tidak boleh mengorbankan tatanan hukum jangka panjang.
Agar partisipasi publik tidak berubah menjadi jebakan main hakim sendiri, beberapa batasan tegas harus disepakati.
Peran Terbatas pada Informasi: Partisipasi warga harus berhenti pada batas memberikan informasi/laporan (whistleblowing), bukan melakukan tindakan fisik seperti mengejar, mengepung, atau menangkap sendiri.














