KLIKFAKTA38 – JAKARTA, 26 Juli 2026 — Perubahan signifikan terjadi dalam tim kuasa hukum yang mendampingi mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Eks Jampidsus). Pengacara senior Hotman Paris Hutapea dipastikan tidak lagi menjadi bagian dari tim advokasi, dan posisinya kini resmi digantikan oleh mantan Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sekaligus mantan aktivis Indonesia Corruption Watch (ICW), Febri Diansyah.
Kepastian pergantian tim advokasi ini dikonfirmasi setelah penandatanganan surat kuasa baru oleh pihak klien. Langkah ini menandai pergeseran strategi hukum dalam menghadapi proses penanganan perkara yang sedang berjalan.
Pergeseran Strategi dan Penekanan Substansi Hukum
Masuknya Febri Diansyah yang saat ini mengelola lembaga konsultasi hukum Visi Law Office—dinilai sebagai sinyal pergeseran pendekatan hukum. Jika sebelumnya gaya advokasi cenderung disorot secara publik, kehadiran Febri membawa fokus pada penguatan analisis materiil perkara dan prosedur hukum.
“Kami menerima mandat ini dengan komitmen untuk memastikan seluruh hak hukum klien terpenuhi sesuai prinsip keadilan (fair trial). Kami akan mendampingi proses ini secara kooperatif, transparan, dan berbasis pada substansi hukum yang objektif,” tegas Febri Diansyah dalam keterangan resminya di Jakarta.
Baca jugaTata Letak Tempat Duduk Wapres Gibran di Sidang Kabinet Disorot, Istana: Murni Kebutuhan Teknis
Rekam Jejak dan Tantangan Baru
Penunjukan Febri Diansyah menarik perhatian publik mengingat rekam jejaknya di dunia antikorupsi:
Aktivis ICW: Aktif mendesak reformasi kejaksaan dan kepolisian serta mengawal kasus-kasus korupsi skala besar.
Juru Bicara KPK (2016–2019): Menjadi wajah utama publikasi dan edukasi penindakan kasus korupsi di Indonesia.
Advokat Profesional: Berkeliling menangani berbagai perkara hukum pidana khusus dan korporasi pascamundur dari lembaga rasuah.
Agenda Langkah Hukum Selanjutnya
Tim hukum yang baru dibentuk ini menyatakan sedang melakukan inventarisasi dan peninjauan ulang (review) terhadap seluruh berkas perkara serta fakta-fakta hukum yang ada. Febri menyebutkan bahwa fokus awal mereka adalah membangun komunikasi formal dengan pihak penyidik serta mempersiapkan strategi pembelaan untuk tahapan proses hukum berikutnya.
5














