Menu ✖

Otomatis
FAKTA TERKINI

Fakta Utama

Oknum Polisi Terlibat Sindikat Jual Beli Ginjal Internasional, Terima Aliran Dana Rp612 Juta

badge-check

Oknum Polisi Terlibat Sindikat Jual Beli Ginjal Internasional, Terima Aliran Dana Rp612 Juta Perbesar

KLIKFAKTA38 – JAKARTA, 23 Juli 2026 — Polda Metro Jaya mengungkapkan keterlibatan oknum anggota kepolisian dalam jaringan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) modus jual beli organ tubuh manusia (ginjal) jaringan internasional Indonesia–Kamboja.

Anggota kepolisian berinisial Aipda M diduga kuat berperan aktif membantu dan melindungi para tersangka dari jeratan hukum demi meraup keuntungan pribadi hingga ratusan juta rupiah.

Peran dan Modus Operasi

Berdasarkan hasil penyelidikan tim gabungan, Aipda M bertugas mengondisikan dan menghalangi proses penyidikan yang sedang berjalan. Oknum tersebut mengelabui dan mengarahkan para tersangka untuk membuang barang bukti serta berpindah-pindah tempat guna menghindari kejaran petugas.

Atas jasa perintangan penyidikan tersebut, Aipda M diduga menerima aliran dana fantastis dari sindikat TPPO.

“Tersangka oknum Aipda M ini menerima uang total sejumlah Rp612 juta dari sindikat,” ujar perwakilan tim penyidik Polda Metro Jaya dalam konferensi pers.

Bac juga: Kejari Jember Tetapkan 3 Tersangka Korupsi Bank Daerah Rp3 Miliar, 2 Orang Ditahan

Rincian Dana dan Ancaman Hukuman

Selain Aipda M, penyidik juga menetapkan belasan tersangka lainnya, termasuk oknum pegawai imigrasi yang diduga memuluskan keberangkatan para korban ke Kamboja.

Total Penerimaan Dana: Rp612.000.000 (diterima secara bertahap oleh Aipda M).

Modus Utama: Mengarahkan tersangka melarikan diri dan mematikan telepon genggam agar tidak terdeteksi.

Pihak kepolisian menegaskan tidak akan tebang pilih dan siap menindak tegas oknum yang mencoreng institusi. Aipda M kini menghadapi dua proses hukum sekaligus: sanksi pidana terkait Pasal 22 UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang TPPO (perintangan penyidikan) serta sidang Kode Etik Profesi Polri (KEPP) dengan ancaman sanksi terberat berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Baca Lainnya

Kejagung Tetapkan Direktur PT Toba Pulp Lestari Tersangka Korupsi Transfer Pricing Rp2 Triliun

17 Okt 2026 - 04:17 WIB

Kejagung Tetapkan Direktur PT Toba Pulp Lestari Tersangka Korupsi Transfer Pricing Rp2 Triliun

Kebakaran Hebat Landa Kawasan Pergudangan Kosambi Permai Tangerang, 28 Gudang Hangus Terbakar

17 Okt 2026 - 04:13 WIB

Kebakaran Hebat Landa Kawasan Pergudangan Kosambi Permai Tangerang, 28 Gudang Hangus Terbakar

Detik-Detik Penggerebekan Sarang Narkoba di Pondok Gede:Polisi Amankan 9 Orang dan Belasan Paket Sabu

17 Okt 2026 - 04:10 WIB

Detik-Detik Penggerebekan Sarang Narkoba di Pondok Gede:Polisi Amankan 9 Orang dan Belasan Paket Sabu

Viral Video Dugaan Kekerasan di KPPG Bogor, Kepala Kantor Beri Klarifikasi dan Tegaskan Tak Toleransi Kekerasan

17 Okt 2026 - 04:06 WIB

Viral Video Dugaan Kekerasan di KPPG Bogor, Kepala Kantor Beri Klarifikasi dan Tegaskan Tak Toleransi Kekerasan

Kejagung Tetapkan Dirut PT CNI Derian Sakmiwata Sebagai Tersangka Korupsi Nikel Sultra Rp401 Miliar

16 Okt 2026 - 10:40 WIB

Kejagung Tetapkan Dirut PT CNI Derian Sakmiwata Sebagai Tersangka Korupsi Nikel Sultra Rp401 Miliar
Trending di Fakta Utama