KLIKFAKTA38 – JAKARTA, 23 Juli 2026 — Polda Metro Jaya mengungkapkan keterlibatan oknum anggota kepolisian dalam jaringan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) modus jual beli organ tubuh manusia (ginjal) jaringan internasional Indonesia–Kamboja.
Anggota kepolisian berinisial Aipda M diduga kuat berperan aktif membantu dan melindungi para tersangka dari jeratan hukum demi meraup keuntungan pribadi hingga ratusan juta rupiah.
Peran dan Modus Operasi
Berdasarkan hasil penyelidikan tim gabungan, Aipda M bertugas mengondisikan dan menghalangi proses penyidikan yang sedang berjalan. Oknum tersebut mengelabui dan mengarahkan para tersangka untuk membuang barang bukti serta berpindah-pindah tempat guna menghindari kejaran petugas.
Atas jasa perintangan penyidikan tersebut, Aipda M diduga menerima aliran dana fantastis dari sindikat TPPO.
“Tersangka oknum Aipda M ini menerima uang total sejumlah Rp612 juta dari sindikat,” ujar perwakilan tim penyidik Polda Metro Jaya dalam konferensi pers.
Bac juga: Kejari Jember Tetapkan 3 Tersangka Korupsi Bank Daerah Rp3 Miliar, 2 Orang Ditahan
Rincian Dana dan Ancaman Hukuman
Selain Aipda M, penyidik juga menetapkan belasan tersangka lainnya, termasuk oknum pegawai imigrasi yang diduga memuluskan keberangkatan para korban ke Kamboja.
Total Penerimaan Dana: Rp612.000.000 (diterima secara bertahap oleh Aipda M).
Modus Utama: Mengarahkan tersangka melarikan diri dan mematikan telepon genggam agar tidak terdeteksi.
Pihak kepolisian menegaskan tidak akan tebang pilih dan siap menindak tegas oknum yang mencoreng institusi. Aipda M kini menghadapi dua proses hukum sekaligus: sanksi pidana terkait Pasal 22 UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang TPPO (perintangan penyidikan) serta sidang Kode Etik Profesi Polri (KEPP) dengan ancaman sanksi terberat berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).














