Klikfakta38 – Gunungsitoli, Menindaklanjuti rangkaian pemberitaan terkait dugaan pemotongan upah pekerja pada pembangunan WC Desa di Desa Tumori, Kecamatan Gunungsitoli Barat, Kota Gunungsitoli, sebelumnya di https://klikfakta38.com/dugaan-pemotongan-gaji-tukang-pembangunan-wc-desa-di-tumori-kades-mengaku-tidak-tahu/ dan https://klikfakta38.com/usai-ungkap-dugaan-pemotongan-upah-tukang-pembangunan-wc-desa-tumori-diultimatum-pj-kepala-desa-klarifikasi-dalam-1×24-jam/
Redaksi Klikfakta38 memuat Hak Jawab dan Hak Koreksi dari Bendahara Desa Tumori, Sati’aro Zebua, sekaligus menyampaikan hasil konfirmasi lanjutan yang dilakukan redaksi.
Pemuatan ini dilakukan sebagai pemenuhan kewajiban pers berdasarkan Pasal 1 dan Pasal 5 UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers serta Pasal 11 Kode Etik Jurnalistik guna menjamin asas keberimbangan (cover both sides).
Melalui surat resminya, Bendahara Desa Tumori, Sati’aro Zebua, menyampaikan keberatan atas pemberitaan sebelumnya dan membantah tuduhan pemotongan upah yang disampaikan oleh salah seorang pekerja bernama Sudamai Zebua.
Sati’aro menegaskan:
1. Tidak Ada Pemotongan: Informasi mengenai adanya pemotongan upah sebesar Rp250.000 dengan dalih “untuk tanda tangan” dipastikan tidak benar dan tidak sesuai fakta.
2. Belum Ada Pencairan: Upah pekerja atas nama Sudamai Zebua belum pernah dicairkan atau dibayarkan sepeser pun oleh bendahara desa.
3. Ancaman Langkah Hukum: Pihak bendahara menganggap tuduhan tersebut telah mencemarkan nama baiknya dan meminta pertanggungjawaban dari Sudamai Zebua di hadapan media maupun secara hukum.
Sebelum menayangkan Hak Jawab tersebut, Redaksi Klikfakta38 melakukan wawancara konfirmasi lanjutan kepada Sati’aro Zebua guna mengklarifikasi sejumlah perbedaan keterangan antara Pj. Kepala Desa (Bakhtiar Zebua), pekerja (Sudamai Zebua), dan Bendahara Desa.
Berikut adalah poin-poin hasil konfirmasi tersebut:
1. Perihal Klaim “Uang Talangan Penerima Manfaat”
Saat ditanyakan mengenai pernyataan Pj. Kepala Desa sebelumnya yang menyebut uang yang diterima pekerja merupakan “talangan dari penerima manfaat”, Bendahara Desa memberikan jawaban tegas:
“Bahwa dana talangan sementara dari penerima manfaat itu bukan tanggung jawab saya sebagai bendahara desa. Jikalau benar ada dana talangan dari penerima manfaat, itu bukan urusan saya sebagai bendahara desa,”tegas Sati’aro.
2. Penegasan Status Pencairan Upah
Bendahara desa kembali menegaskan bahwa hingga saat ini dirinya belum melakukan pembayaran upah apa pun kepada Sudamai Zebua untuk kegiatan pembangunan WC tersebut.
3. Bantahan Pertemuan dan Penyerahan Uang di Kantor Desa
Menanggapi pengakuan Sudamai yang menyebut menerima uang di Kantor Desa dari penerima manfaat yang mengambilnya dari bendahara, Sati’aro membantah hal tersebut:
“Saya dan Sudamai Zebua belum pernah menerima uang di kantor desa dan belum jumpa atau tatap muka di kantor desa. Saya belum memberikan uang, baik secara langsung atau melalui orang lain, yang ditujukan kepada Sudamai Zebua,” jelasnya.
4. Mekanisme Pembayaran Upah
Mengenai mekanisme penyaluran anggaran proyek Dana Desa TA 2026 tersebut, Sati’aro memastikan pihaknya akan menjalankan seluruh proses pembayaran upah pekerja sesuai regulasi administrasi yang berlaku.
Catatan Redaksi:
Pemuatan Hak Jawab dan Hasil Konfirmasi Lanjutan ini merupakan komitmen Klikfakta38 dalam menyajikan informasi yang akurat, berimbang, dan proporsional. Dengan ditayangkannya klarifikasi resmi ini, masyarakat dapat memahami duduk perkara berdasarkan keterangan resmi dari pihak Bendahara Desa Tumori.
Redaksi tetap membuka ruang publikasi dan pengawasan bagi masyarakat serta terus mengawal transparansi pengelolaan Dana Desa secara independen sesuai Kode Etik Jurnalistik.
Red














