Usai Ungkap Dugaan Pemotongan Upah, Tukang Pembangunan WC Desa Tumori Diultimatum Pj. Kepala Desa Klarifikasi dalam 1×24 Jam

Di tengah polemik tersebut, Sudamai mengaku menerima pesan WhatsApp dari Pj. Kepala Desa Tumori pada Selasa (21/07/2026)

Klikfakta38 – Gunungsitoli, Polemik dugaan pemotongan upah pekerja pada pembangunan WC Desa di Desa Tumori, Kecamatan Gunungsitoli Barat, Kota Gunungsitoli, terus berkembang. Setelah muncul pengakuan salah seorang tukang mengenai dugaan pemotongan upah yang diterimanya, kini persoalan tersebut memasuki babak baru.

Di tengah masih adanya perbedaan keterangan antara pekerja dan Pemerintah Desa terkait mekanisme pembayaran upah, Penjabat (Pj.) Kepala Desa Tumori mengirimkan pesan WhatsApp kepada salah seorang tukang yang berisi permintaan agar mengklarifikasi keterangannya di media dalam waktu 1×24 jam, disertai penyampaian bahwa persoalan tersebut akan dilaporkan kepada aparat penegak hukum apabila permintaan itu tidak dipenuhi.

banner 325x300

Kasus ini bermula ketika Sudamai Zebua, salah seorang tukang yang mengerjakan pembangunan WC Desa yang bersumber dari Dana Desa Tahun Anggaran 2026, menghubungi awak media pada Senin (20/07/2026).

Dalam keterangannya, Sudamai mengaku sebelumnya dijanjikan upah sebesar Rp1.500.000 untuk menyelesaikan satu unit WC. Pekerjaan tersebut, menurutnya, berhasil diselesaikan dalam waktu lima hari.

Namun saat mengambil upah pada Sabtu (18/07/2026), Sudamai mengaku hanya menerima Rp1.250.000, sehingga terdapat selisih sebesar Rp250.000.

Ketika mempertanyakan alasan pemotongan tersebut kepada bendahara desa, Sudamai mengaku hanya memperoleh jawaban bahwa potongan itu dilakukan “untuk tanda tangan.”

Penjelasan tersebut, menurut Sudamai, justru menimbulkan pertanyaan karena saat menerima uang dirinya mengaku belum pernah menandatangani dokumen apa pun sebagai bukti penerimaan pembayaran.

Merasa dirugikan, Sudamai kemudian meminta bantuan kepada awak media agar memperoleh penjelasan dari Pemerintah Desa Tumori.

Menindaklanjuti informasi tersebut, awak media menghubungi Pj. Kepala Desa Tumori, Bakhtiar Zebua.

Saat dikonfirmasi, Bakhtiar menyatakan tidak mengetahui adanya dugaan pemotongan upah dan menegaskan bahwa dirinya tidak pernah memerintahkan bendahara desa melakukan pemotongan terhadap gaji para pekerja.

Namun, beberapa waktu kemudian Bakhtiar kembali menghubungi awak media dan memberikan penjelasan berbeda. Menurutnya, uang yang diterima para pekerja bukan merupakan pembayaran resmi Pemerintah Desa karena proses administrasi, termasuk penyusunan dan penandatanganan Surat Pertanggungjawaban (SPJ), belum dilakukan.

Ia menjelaskan bahwa uang tersebut merupakan talangan sementara dari penerima manfaat, sedangkan pembayaran resmi akan dilakukan Pemerintah Desa setelah seluruh administrasi diselesaikan.

Penjelasan itu dibantah oleh Sudamai. Ia mengaku saat mengambil upah di Kantor Desa Tumori, salah seorang penerima manfaat telah lebih dahulu menerima uang tersebut dari bendahara desa. Menurut Sudamai, penerima manfaat tersebut juga ikut bekerja dalam pembangunan WC dan memiliki hubungan keluarga sebagai kakak kandung bendahara desa.

Ketika awak media kembali meminta penjelasan mengenai mekanisme penyaluran dana tersebut, Pj. Kepala Desa tetap menyampaikan bahwa dana yang diterima pekerja merupakan talangan sementara.

Di tengah polemik tersebut, Sudamai mengaku menerima pesan WhatsApp dari Pj. Kepala Desa Tumori pada Selasa (21/07/2026).

Dalam pesan yang diperlihatkan kepada awak media, Pj. Kepala Desa meminta agar Sudamai segera mengklarifikasi keterangannya yang telah dimuat oleh media.

Pesan tersebut berbunyi:
Kepada Sdr. Sudamai Zebua alias Ama Miksel, diharapkan agar sdr segera mengklarifikasi pernyataanmu di media sosial, khususnya di media FAKTA38 karena kami anggap pernyataanmu itu tidak sesuai fakta alias mencemarkan nama baik Pemdes dan secara khusus nama baik bendahara desa. Kami tunggu klarifikasimu 1 kali 24 jam, jika ini kamu abaikan, maka secara resmi kami akan melaporkanmu pada penegak hukum. (Ini permintaan yang kedua kali).”

Menanggapi pesan tersebut, Sudamai menyatakan tidak pernah berniat mencemarkan nama baik Pemerintah Desa maupun pihak mana pun. Menurutnya, seluruh keterangan yang disampaikannya kepada awak media merupakan apa yang benar-benar dialaminya ketika menerima pembayaran upah.

Ia juga menyatakan siap memberikan keterangan apabila diminta oleh aparat penegak hukum maupun pihak yang berwenang.

Hingga berita ini diterbitkan, awak media masih membuka ruang hak jawab kepada Pj. Kepala Desa Tumori maupun Bendahara Desa untuk memberikan penjelasan lebih lanjut mengenai mekanisme pembayaran upah, dugaan pemotongan, serta pesan WhatsApp tersebut.

Media ini menghormati hak setiap pihak untuk memberikan klarifikasi maupun menempuh upaya hukum sesuai ketentuan yang berlaku, serta tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah, keberimbangan, dan Kode Etik Jurnalistik.

FD

Penulis: Fanolo DawoloEditor: Fanolo Dawolo