Kasus Tambang Emas PT HWR, Kejati Sulut Sita Uang Rp18,6 Miliar dari Rumah Pengusaha di Manado

KLIKFAKTA38 – MANADO, 26 Juli 2026 — Tim Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara (Kejati Sulut) mengamankan uang tunai senilai lebih dari Rp18,6 miliar dalam penggeledahan di sebuah rumah milik pengusaha pusat perbelanjaan elektronik di Kota Manado.

Pengamanan barang bukti bernilai fantastis tersebut dilakukan pada Kamis malam (23/7/2026) terkait penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi dan pengelolaan tambang emas ilegal PT Hakian Wellem Rumansi (HWR) di wilayah Ratatotok, Kabupaten Minahasa Tenggara.

banner 325x300

Kronologi Penggeledahan dan Penyitaan

Penggeledahan berlangsung secara tertutup di kawasan hunian milik pemilik salah satu toko/pusat perbelanjaan elektronik terkemuka di Kota Manado. Dalam operasi penggeledahan tersebut, tim penyidik menemukan tumpukan uang tunai pecahan rupiah bernilai miliaran.

Selain uang tunai senilai Rp18,6 miliar, penyidik juga mengamankan puluhan gram logam mulia (emas) yang diduga berkaitan erat dengan aliran dana hasil aktivitas penambangan tanpa izin tersebut. Uang dan emas yang disita langsung dihitung dan diamankan menggunakan rekening penampung sementara di bank pemerintah guna menjaga integritas barang bukti.

Catatan Penyidikan: Penyitaan ini merupakan bagian dari upaya asset recovery (pemulihan kerugian keuangan negara) atas praktik eksploitasi lahan tambang emas yang berjalan secara melawan hukum di wilayah Sulawesi Utara.

Latar Belakang Kasus Korupsi Tambang Emas PT HWR

Kasus dugaan korupsi pengelolaan tambang emas PT HWR telah menjadi perhatian publik setelah penyidik Kejati Sulut mendapati adanya penyalahgunaan izin konsesi serta kerusakan lingkungan.

Sejauh ini, Kejati Sulut telah menetapkan tiga orang tersangka utama:

BAT – Mantan Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Sulawesi Utara.

BDG / BG – Direktur PT HWR.

HJ – Manajer Produksi PT HWR.

Aktivitas tambang yang dijalankan diduga melampaui batas konsesi yang diizinkan, di mana dari total estimasi luas area tambang yang dieksplorasi, penerimaan negara tidak tersetorkan secara sah.

Baca juga: Ditreskrimum Polda Metro Jaya Gelar Olah TKP Kematian Sutrimo di Kebayoran Baru

Penyidikan Masih Berlanjut

Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara, Jacob Hendrik Pattipeilohy, menegaskan bahwa penindakan ini dilakukan secara tegas tanpa pandang bulu. Kejati Sulut telah memeriksa puluhan saksi, termasuk saksi ahli lingkungan dan pertambangan, untuk menghitung total nilai kerugian keuangan dan kerugian ekologis yang ditimbulkan.

Pihak kejaksaan memastikan proses hukum akan terus berkembang dan tidak menutup kemungkinan adanya penambahan tersangka baru seiring dengan pendalaman barang bukti yang baru saja disita.

 

 

Penulis: Yuyun IriyantiEditor: Hengki Revandi