Terseret Kasus Dana Hibah Pokmas, KPK Resmi Tahan Anggota DPRD Jatim Asal Probolinggo Moch. Mahrus

KLIKFAKTA38 – JAKARTA, 29 Juli 2026 — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi melakukan penahanan terhadap Anggota DPRD Provinsi Jawa Timur periode 2024–2029 asal Paiton, Kabupaten Probolinggo, Moch. Mahrus (MM). Penahanan ini dilakukan usai penyidik menyelesaikan pemeriksaan terkait skandal dugaan korupsi pengurusan dana hibah untuk Kelompok Masyarakat (Pokmas) yang bersourced dari APBD Provinsi Jawa Timur.

Berdasarkan pantauan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Mahrus tampak keluar dari ruang penyidikan memakai rompi tahanan oranye dengan kondisi tangan terborgol. Politikus dari Fraksi Gerindra tersebut memilih bungkam dan tidak memberikan keterangan sedikit pun saat digiring petugas menuju mobil tahanan.

banner 325x300

Sempat Mangkir, Langsung Ditahan Usai Pemeriksaan

Sebelum dilakukan penahanan, Moch. Mahrus sempat berstatus tidak hadir pada pemanggilan pekan sebelumnya dengan alasan memiliki agenda kedinasan lain. Namun, setelah kembali dipanggil dan memenuhi agenda pemeriksaan, penyidik KPK memutuskan untuk langsung menetapkan tindakan penahanan selama 20 hari pertama.

Juru Bicara KPK membenarkan langkah penahanan tersebut sebagai bagian dari percepatan pelengkapan berkas perkara. Mahrus ditempatkan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK.

Pengembangan Kasus OTT Dana Hibah Jatim

Penahanan Mahrus menambah daftar panjang pihak yang terjerat dalam perkara besar pengelolaan dana hibah pokok pikiran (pokir) DPRD Jawa Timur. Perkara ini merupakan pengembangan dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK yang diawali dari kasus mantan Wakil Ketua DPRD Jatim Sahat Tua Simanjuntak.

Baca juga: Pemerintah Resmi Naikkan Tukin Prajurit TNI dan Pegawai Kemhan

Catatan Kasus:

Dalam kasus dana hibah APBD Jawa Timur ini, penyidik KPK secara keseluruhan telah menetapkan 21 tersangka yang terdiri atas 4 orang terduga penerima suap dan 17 orang terduga pemberi suap.

Sangkaan Pasal

Atas perbuatannya, Moch. Mahrus disangkakan melanggar:

Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001

Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Penyidik KPK hingga saat ini masih terus mendalami aliran dana serta keterlibatan pihak-pihak lain dalam klaster korupsi dana hibah Pokmas Jatim tersebut

 

 

 

Penulis: Abduh Hanif MREditor: Hengki Revandi