Ahmad Faisal Pimpinan Ponpes Walid di Lombok Jadi Tersangka Kasus Pencabulan dan Persetubuhan 22 Santriwati, Kini Ditahan

banner 120x600

KLILFAKTA38 – Lombok, 4 Mei 2025 — Pimpinan Pondok Pesantren Walid di Lombok, berinisial Ahmad Faisal (60), resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pencabulan dan persetubuhan terhadap sedikitnya 22 santriwati.

Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat (Polda NTB) menyatakan bahwa tersangka kini telah ditahan untuk proses hukum lebih lanjut. Menurut keterangan resmi dari Polda NTB, kasus ini terbongkar setelah beberapa korban melaporkan tindakan AF yang diduga telah berlangsung selama beberapa tahun.

Para korban merupakan santriwati berusia antara 14 hingga 17 tahun, yang sebagian besar merupakan santri mukim (mondok) di pesantren tersebut.“Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap korban, saksi, dan barang bukti, kami menetapkan AF sebagai tersangka.

Modus pelaku adalah dengan menyalahgunakan posisinya sebagai pengasuh dan tokoh agama,” ujar Kabid Humas Polda NTB, Kombes Pol I Made Sutama.

Pihak kepolisian juga menyampaikan bahwa jumlah korban masih bisa bertambah seiring dengan perkembangan penyidikan. Untuk sementara, tersangka dijerat dengan pasal berlapis, termasuk UU Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Kasus ini memicu kemarahan publik dan berbagai organisasi masyarakat sipil yang mengecam keras perbuatan pelaku serta menuntut perlindungan lebih bagi anak-anak di lingkungan pendidikan berbasis agama.

Pihak Kementerian Agama Wilayah NTB menyatakan akan segera mengambil langkah administratif terhadap ponpes tersebut, termasuk evaluasi izin operasional dan pendampingan terhadap para korban.

Penulis: Hengki Revandi Editor: Hengki Revandi, Tim Jurnalis

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *