Kades dan Sekdes di Nias Ditetapkan Tersangka Korupsi APBDes Rp500 Juta, Modus Laporan Fiktif

KLIKFAKTA38 – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Nias resmi menetapkan Kepala Desa (Kades) dan Sekretaris Desa (Sekdes) dari salah satu desa di Kabupaten Nias sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi Dana Desa. Keduanya diduga bekerja sama menyelewengkan anggaran negara sebesar Rp500 juta pada tahun anggaran 2024.

Kronologi dan Modus Operandi

banner 325x300

Berdasarkan hasil penyidikan, penyimpangan ini terendus setelah warga mencurigai adanya ketidaksesuaian antara realisasi fisik bangunan di lapangan dengan besarnya anggaran yang dikelola didesa.

Modus utama yang dijalankan kedua tersangka adalah dengan menyusun Laporan Pelaksanaan Pembangunan Pemerintah Desa (LP3) palsu. Dalam dokumen tersebut, mereka melaporkan bahwa beberapa proyek infrastruktur—seperti pengerasan jalan dan pembangunan drainase—telah rampung 100 persen. Namun, fakta di lapangan menunjukkan proyek tersebut terbengkalai atau bahkan tidak dikerjakan sama sekali (fiktif).

“Tersangka Kades memerintahkan Sekdes untuk memanipulasi tanda tangan perangkat desa lainnya dan mencatut nama penyedia barang/jasa dalam LP3 tersebut agar dana tahap berikutnya bisa dicairkan,” ujar Kapolres Nias dalam keterangan persnya, Jumat [16/1].

Kerugian Negara

Audit dari Inspektorat Kabupaten Nias menemukan adanya kerugian negara yang signifikan. Dari total pagu anggaran yang dikelola, ditemukan selisih mencapai Rp500.000.000 yang tidak dapat dipertanggungjawabkan. Dana tersebut diduga kuat digunakan untuk kepentingan pribadi kedua oknum pejabat desa tersebut.

Ancaman Hukuman

Kini, kedua tersangka telah ditahan di sel tahanan Polres Nias untuk pemeriksaan lebih lanjut. Mereka dijerat dengan:

Pasal 2 dan Pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda paling sedikit Rp200 juta.

Pihak kepolisian juga sedang mendalami kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain, termasuk kontraktor atau pihak ketiga yang namanya dicatut dalam laporan palsu tersebut.

Penulis: Yuyun IriyantiEditor: Hengki Revandi