Menu ✖

Otomatis
FAKTA TERKINI

Fakta Utama

Mabes Polri Telusuri Kasus Limbah B3 RSU Bethesda, Happy Agusman Zalukhu Diperiksa Polda

badge-check

Mabes Polri Telusuri Kasus Limbah B3 RSU Bethesda, Happy Agusman Zalukhu Diperiksa Polda Perbesar

Klikfakta38.com, Gunungsitoli – Penanganan kasus dugaan pencemaran lingkungan akibat limbah B3 RSU Bethesda Gunungsitoli kini masuk radar Mabes Polri. Divpropam Polri bersama Propam Polda Sumatera Utara turun tangan menyelidiki dugaan penyalahgunaan wewenang penyidik Polres Nias yang dinilai keliru melimpahkan penanganan perkara ke Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Sumut.

Langkah ini ditandai dengan terbitnya surat SP3D bernomor B/3676-b/VII/WAS.2.4/2025/Divpropam Polri atas aduan DPC Pelita Prabu Kota Gunungsitoli, 4 Juli 2025 lalu. Plt. Kabagyanduan Divpropam Polri, Kombes Pol Bambang Satriawan, dalam keterangannya menegaskan pihaknya telah menindaklanjuti laporan tersebut.

“Divpropam melimpahkan laporan itu ke Birowassidik Bareskrim Polri untuk ditindaklanjuti,” ujar Bambang Satriawan.

Sejalan dengan itu, Propam Polda Sumut juga memeriksa Ketua DPC Pelita Prabu Gunungsitoli, Happy Agusman Zalukhu, Rabu (13/8/2025). Pemeriksaan tersebut terkait dugaan pelanggaran kode etik profesi Polri dalam penanganan perkara.

Kasubbidwabprof Bidpropam Polda Sumut, AKBP A Robert Sembiring, membenarkan pemanggilan tersebut melalui surat bernomor Spg/1254/VIII/WAS.2.1/2025/Bidpropam Polda Sumut.

Kepada awak media hari ini, Jumat (22/08/25) Happy Zalukhu mengapresiasi langkah Divpropam Polri maupun Propam Polda Sumut yang dinilai cepat menanggapi dugaan kelalaian penyidik Polres Nias.

“Laporan kami ini membantu menegakkan hukum, terutama soal kesalahan interpretasi Pasal 94 UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Pasal itu jelas mengatur kewenangan konkuren, bukan eksklusif,” tegas Happy.

Ia juga menyoroti Pasal 104 UU No. 32 Tahun 2009 yang menyebutkan tindak pidana lingkungan hidup merupakan kejahatan dalam kewenangan penuh kepolisian, serta Pasal 109 KUHAP yang mengatur bahwa pelimpahan berkas perkara hanya bisa dilakukan antarpenyidik dalam lingkungan yang sama atau atas penetapan pengadilan.

“Lucunya, polisi yang awalnya menangkap malah melimpahkan kasus ini. Kami curiga ada tekanan oligarki di pemerintahan kota,” tambahnya.

Hingga berita ini diturunkan, Happy Agusman Zalukhu belum menyampaikan hasil lengkap pemeriksaannya di Mapolda Sumut. Sementara pihak Polres Nias maupun RSU Bethesda Gunungsitoli juga belum memberikan keterangan resmi terkait perkembangan kasus tersebut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Baca Lainnya

BPOM Bongkar Pabrik Kosmetik Ilegal di Mojokerto, Barang Bukti Tembus Rp 16,1 Miliar

20 Okt 2026 - 03:04 WIB

BPOM Bongkar Pabrik Kosmetik Ilegal di Mojokerto, Barang Bukti Tembus Rp 16,1 Miliar

Demo Antipemerintah di Albania Ricuh, Massa Bakar Gedung Mahkamah Agung

20 Okt 2026 - 03:01 WIB

Demo Antipemerintah di Albania Ricuh, Massa Bakar Gedung Mahkamah Agung

Demo Biaya Hidup dan Penolakan Perang di Milan Berujung Kerusuhan: Toko Dijarah, Puluhan Orang Ditahan

20 Okt 2026 - 02:58 WIB

Demo Biaya Hidup dan Penolakan Perang di Milan Berujung Kerusuhan: Toko Dijarah, Puluhan Orang Ditahan

BEM UI Gelar Aksi Demonstrasi Hari Ini, Evaluasi Dua Tahun Pemerintahan Prabowo-Gibran

20 Okt 2026 - 02:56 WIB

BEM UI Gelar Aksi Demonstrasi Hari Ini, Evaluasi Dua Tahun Pemerintahan Prabowo-Gibran

Diduga Microsleep, Sopir Truk Tangki Tewas Terjepit Usai Tabrak Trailer di Tol Cakung-Cilincing

19 Okt 2026 - 05:12 WIB

Diduga Microsleep, Sopir Truk Tangki Tewas Terjepit Usai Tabrak Trailer di Tol Cakung-Cilincing
Trending di Fakta Utama