KLIKFAKTA38 – Jakarta, 5 Januari 2026 – Mahkamah Agung Republik Indonesia resmi menerbitkan Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 3 Tahun 2025 tentang Pedoman Penanganan Perkara Tindak Pidana di Bidang Perpajakan. Peraturan ini mulai berlaku sejak 23 Desember 2025 dan diundangkan sebagai acuan baru dalam penanganan perkara pajak di pengadilan guna menyatukan praktik hukum di seluruh Indonesia.
Perma 3/2025 hadir untuk mengatasi perbedaan tafsir dan penerapan ketentuan hukum dalam perkara tindak pidana perpajakan yang selama ini sering terjadi di berbagai tingkat peradilan. Belum adanya pedoman tertulis khusus menyebabkan hakim memiliki pendekatan berbeda dalam menangani kasus pajak, dari aspek pemeriksaan bukti hingga pemulihan kerugian negara.
Isi Pokok Perma dan Dampaknya pada Penegakan Hukum Pajak
Perma ini memuat pedoman detail bagi hakim dalam menangani perkara pajak, mencakup:
Ketentuan pertanggungjawaban pidana bagi pelaku, baik orang pribadi maupun korporasi, dalam tindak pidana perpajakan.
Prosedur penanganan administratif dan pidana sejak pemeriksaan bukti permulaan hingga persidangan.
Aturan praperadilan dan penunjukan hakim yang menangani kasus pajak.
Ketentuan hukum acara, seperti pemblokiran aset, penyitaan untuk pembuktian dan pemulihan, serta ketentuan pembayaran pokok dan sanksi administrasi pajak.
Melalui aturan ini, diharapkan proses penegakan hukum pajak menjadi lebih efektif, seragam, dan terukur, sekaligus mengoptimalkan pemulihan kerugian pada pendapatan negara yang timbul akibat kejahatan perpajakan.
Sanksi Pidana Secara Proporsional
Salah satu hal penting yang diatur dalam Perma tersebut adalah pengenaan sanksi pidana secara proporsional. Artinya, pidana penjara dan denda disesuaikan dengan peran terdakwa serta besaran kerugian negara yang ditimbulkan. Dalam praktiknya, pidana denda harus dibayar oleh terpidana dan tak bisa diganti dengan pidana kurungan, serta jika tak dibayar dalam jangka waktu tertentu, harta kekayaan dapat disita dan dilelang.
Aturan lain yang penting adalah pidana bersyarat atau pengawasan tidak dapat dijatuhkan bagi terdakwa tindak pidana di bidang perpajakan, serta perincian penghitungan denda secara proporsional berdasarkan peran dan manfaat yang diperoleh pelaku.
Respon Praktisi dan Potensi Implementasi
Praktisi hukum dan perpajakan menyambut Perma 3/2025 sebagai langkah penting untuk memperkuat kepastian hukum dalam kasus pajak. Kebijakan ini diharapkan mampu mengurangi sengketa tafsir antar hakim dan mempercepat proses persidangan, serta memudahkan penegak hukum dalam melakukan penanganan perkara pajak yang kompleks.
Dengan diberlakukannya Perma 3/2025, Mahkamah Agung menegaskan komitmen terhadap penegakan hukum yang adil dan konsisten, sekaligus mendukung optimalisasi penerimaan negara melalui penegakan hukum perpajakan yang lebih efektif.














