Menu ✖

Otomatis
FAKTA TERKINI

Fakta Utama

MAHKAMAH AGUNG TERBITKAN PERMA 3/2025 PERKUAT PENEGAKAN HUKUM PAJAK

badge-check

MAHKAMAH AGUNG TERBITKAN PERMA 3/2025 PERKUAT PENEGAKAN HUKUM PAJAK Perbesar

KLIKFAKTA38 – Jakarta, 5 Januari 2026 – Mahkamah Agung Republik Indonesia resmi menerbitkan Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 3 Tahun 2025 tentang Pedoman Penanganan Perkara Tindak Pidana di Bidang Perpajakan. Peraturan ini mulai berlaku sejak 23 Desember 2025 dan diundangkan sebagai acuan baru dalam penanganan perkara pajak di pengadilan guna menyatukan praktik hukum di seluruh Indonesia.

Perma 3/2025 hadir untuk mengatasi perbedaan tafsir dan penerapan ketentuan hukum dalam perkara tindak pidana perpajakan yang selama ini sering terjadi di berbagai tingkat peradilan. Belum adanya pedoman tertulis khusus menyebabkan hakim memiliki pendekatan berbeda dalam menangani kasus pajak, dari aspek pemeriksaan bukti hingga pemulihan kerugian negara.

Isi Pokok Perma dan Dampaknya pada Penegakan Hukum Pajak

Perma ini memuat pedoman detail bagi hakim dalam menangani perkara pajak, mencakup:

Ketentuan pertanggungjawaban pidana bagi pelaku, baik orang pribadi maupun korporasi, dalam tindak pidana perpajakan.

Prosedur penanganan administratif dan pidana sejak pemeriksaan bukti permulaan hingga persidangan.

Aturan praperadilan dan penunjukan hakim yang menangani kasus pajak.

Ketentuan hukum acara, seperti pemblokiran aset, penyitaan untuk pembuktian dan pemulihan, serta ketentuan pembayaran pokok dan sanksi administrasi pajak.

Melalui aturan ini, diharapkan proses penegakan hukum pajak menjadi lebih efektif, seragam, dan terukur, sekaligus mengoptimalkan pemulihan kerugian pada pendapatan negara yang timbul akibat kejahatan perpajakan.

Sanksi Pidana Secara Proporsional

Salah satu hal penting yang diatur dalam Perma tersebut adalah pengenaan sanksi pidana secara proporsional. Artinya, pidana penjara dan denda disesuaikan dengan peran terdakwa serta besaran kerugian negara yang ditimbulkan. Dalam praktiknya, pidana denda harus dibayar oleh terpidana dan tak bisa diganti dengan pidana kurungan, serta jika tak dibayar dalam jangka waktu tertentu, harta kekayaan dapat disita dan dilelang.

Aturan lain yang penting adalah pidana bersyarat atau pengawasan tidak dapat dijatuhkan bagi terdakwa tindak pidana di bidang perpajakan, serta perincian penghitungan denda secara proporsional berdasarkan peran dan manfaat yang diperoleh pelaku.

Respon Praktisi dan Potensi Implementasi

Praktisi hukum dan perpajakan menyambut Perma 3/2025 sebagai langkah penting untuk memperkuat kepastian hukum dalam kasus pajak. Kebijakan ini diharapkan mampu mengurangi sengketa tafsir antar hakim dan mempercepat proses persidangan, serta memudahkan penegak hukum dalam melakukan penanganan perkara pajak yang kompleks.

Dengan diberlakukannya Perma 3/2025, Mahkamah Agung menegaskan komitmen terhadap penegakan hukum yang adil dan konsisten, sekaligus mendukung optimalisasi penerimaan negara melalui penegakan hukum perpajakan yang lebih efektif.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Baca Lainnya

Kebakaran Hutan di Gunung Sumbing, 152 Pendaki Berhasil Dievakuasi Selamat

21 Okt 2026 - 04:38 WIB

Kebakaran Hutan di Gunung Sumbing, 152 Pendaki Berhasil Dievakuasi Selamat

POLDA JABAR BONGKAR PABRIK OBAT ILEGAL DI BANDUNG, MAMPUS PRODUKSI 8 JUTA BUTIR PER HARI

21 Okt 2026 - 04:32 WIB

POLDA JABAR BONGKAR PABRIK OBAT ILEGAL DI BANDUNG, MAMPUS PRODUKSI 8 JUTA BUTIR PER HARI

Peringati Dua Tahun Pemerintahan, Aksi Demo Mahasiswa di Gedung DPRD DIY Berlangsung Hingga Malam Berujung Ricuh

21 Okt 2026 - 04:29 WIB

Peringati Dua Tahun Pemerintahan, Aksi Demo Mahasiswa di Gedung DPRD DIY Berlangsung Hingga Malam Berujung Ricuh

Exit Meeting BPK, Pemkab Deli Serdang Siap Tindak Lanjuti Catatan Pemeriksaan

20 Okt 2026 - 18:16 WIB

Exit Meeting BPK, Pemkab Deli Serdang Siap Tindak Lanjuti Catatan Pemeriksaan

BPOM Bongkar Pabrik Kosmetik Ilegal di Mojokerto, Barang Bukti Tembus Rp 16,1 Miliar

20 Okt 2026 - 03:04 WIB

BPOM Bongkar Pabrik Kosmetik Ilegal di Mojokerto, Barang Bukti Tembus Rp 16,1 Miliar
Trending di Fakta Utama