Menu ✖

Otomatis
FAKTA TERKINI

Fakta Utama

MK Tolak Permohonan Samakan Masa Jabatan Kapolri dengan Presiden dan Menteri

badge-check

MK Tolak Permohonan Samakan Masa Jabatan Kapolri dengan Presiden dan Menteri Perbesar

KLIKFAKTA38 – Jakarta, 13 November 2025 – Mahkamah Konstitusi (MK) resmi menolak permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri yang diajukan oleh tiga mahasiswa. Para pemohon meminta agar masa jabatan Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) disamakan dengan masa jabatan Presiden dan menteri kabinet.

Inti Putusan MK

MK menyatakan “Menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya.”

Permohonan ini berkaitan dengan Pasal 11 ayat (2) UU Polri dan penjelasannya, yang menyebut: “Usul pengangkatan dan pemberhentian Kapolri diajukan oleh Presiden kepada DPR disertai dengan alasannya.”

Para pemohon menilai bahwa alasan pemberhentian Kapolri tidak diatur secara rinci dalam undang-undang, sehingga memunculkan ketidakpastian hukum.

Salah satu tuntutan mereka adalah agar masa jabatan Kapolri dibatasi dan diselaraskan dengan masa jabatan Presiden/menteri.

Alasan MK Menolak

Status Kapolri Bukan Setingkat Menteri

MK menyatakan bahwa Kapolri bukanlah jabatan setingkat menteri. Hakim Konstitusi Arsul Sani menjelaskan bahwa para pemohon mencoba mengonotasikan Kapolri sebagai jabatan politis (“setingkat menteri”), tetapi MK menolak interpretasi tersebut.

Fungsi Polri sebagai Alat Negara

Menurut MK, dengan menyetarakan Kapolri dengan menteri, ada potensi Kapolri menjadi bagian dari kabinet dan lebih terikat pada kepentingan politik presiden. MK menekankan bahwa Polri adalah alat negara (bukan organ politik), sehingga harus menjaga netralitasnya dalam menjaga keamanan dan menegakkan hukum.

Masa Jabatan Kapolri

Kapolri memang memiliki batas masa jabatan, tetapi tidak ditentukan secara periodik (misalnya “satu periode 5 tahun” seperti presiden). MK menyatakan bahwa jabatan Kapolri “memiliki batas waktu dan dapat diberhentikan sewaktu-waktu berdasarkan evaluasi presiden sesuai dengan undang-undang.”

Risiko Ketidakpastian Hukum

MK khawatir, jika permohonan dikabulkan, maka akan menimbulkan ketidakpastian dalam proses pengangkatan dan pemberhentian Kapolri di masa depan.

Dampak dan Reaksi

Menurut MK, keputusan ini menegaskan posisi kelembagaan Polri sebagai institusi profesional karier, dan bukan posisinya sebagai jabatan politis menteri.

Aktivis dan pengamat menilai putusan MK mencerminkan kematangan demokrasi, karena menjaga keseimbangan antara mekanisme kontrol politik dan netralitas penegakan hukum.

Di sisi lain, para pemohon merasa hak untuk mengajukan perbaikan regulasi masa jabatan Kapolri penting demi transparansi dan stabilitas kelembagaan Polri.

Mahkamah Konstitusi RI

Penutup

Dengan putusan MK Nomor 19/PUU-XXIII/2025, ketentuan masa jabatan Kapolri tetap tidak berubah. Permintaan agar jabatan Kapolri disamakan dengan masa jabatan Presiden dan menteri kabinet ditolak, dan MK menegaskan bahwa Kapolri adalah pejabat profesional karier, bukan politis

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Baca Lainnya

Kebakaran Hutan di Gunung Sumbing, 152 Pendaki Berhasil Dievakuasi Selamat

21 Okt 2026 - 04:38 WIB

Kebakaran Hutan di Gunung Sumbing, 152 Pendaki Berhasil Dievakuasi Selamat

POLDA JABAR BONGKAR PABRIK OBAT ILEGAL DI BANDUNG, MAMPUS PRODUKSI 8 JUTA BUTIR PER HARI

21 Okt 2026 - 04:32 WIB

POLDA JABAR BONGKAR PABRIK OBAT ILEGAL DI BANDUNG, MAMPUS PRODUKSI 8 JUTA BUTIR PER HARI

Peringati Dua Tahun Pemerintahan, Aksi Demo Mahasiswa di Gedung DPRD DIY Berlangsung Hingga Malam Berujung Ricuh

21 Okt 2026 - 04:29 WIB

Peringati Dua Tahun Pemerintahan, Aksi Demo Mahasiswa di Gedung DPRD DIY Berlangsung Hingga Malam Berujung Ricuh

Exit Meeting BPK, Pemkab Deli Serdang Siap Tindak Lanjuti Catatan Pemeriksaan

20 Okt 2026 - 18:16 WIB

Exit Meeting BPK, Pemkab Deli Serdang Siap Tindak Lanjuti Catatan Pemeriksaan

BPOM Bongkar Pabrik Kosmetik Ilegal di Mojokerto, Barang Bukti Tembus Rp 16,1 Miliar

20 Okt 2026 - 03:04 WIB

BPOM Bongkar Pabrik Kosmetik Ilegal di Mojokerto, Barang Bukti Tembus Rp 16,1 Miliar
Trending di Fakta Utama