KLIKFAKTA38 – Jakarta, 21 Januari 2026 —Presiden Prabowo Subianto mengambil langkah tegas menyikapi bencana hidrometeorologi yang melanda kawasan Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat akhir November 2025 dengan mencabut izin usaha 28 perusahaan yang terbukti melakukan pelanggaran lingkungan dan pemanfaatan hutan.
Keputusan ini diumumkan melalui konferensi pers Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi di Istana Kepresidenan Jakarta, dimana disebutkan bahwa pencabutan izin ini merupakan rekomendasi dari Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) setelah hasil investigasi.
Prabowo memimpin rapat terbatas secara virtual dari London, Inggris, bersama para menteri dan pejabat terkait, dan menyetujui pencabutan izin untuk 28 perusahaan tersebut.
Alasan dan Konteks Keputusan
Pemerintah menyatakan pencabutan izin bukan semata politik, tetapi upaya penegakan hukum terhadap perusahaan yang melanggar tata ruang, memanfaatkan lahan di luar izin, serta membuka kawasan hutan lindung, yang disinyalir memperparah dampak banjir dan longsor.
Total luas lahan yang izin usahanya dicabut mencapai lebih dari 1 juta hektare, terdiri dari:
22 perusahaan sektor kehutanan dengan izin Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH);
6 perusahaan lainnya dari sektor pertambangan, perkebunan, dan pemanfaatan hasil hutan kayu.
Beberapa nama korporasi besar termasuk PT Agincourt Resources (tambang emas di Sumatera Utara) dan PT North Sumatra Hydro Energy (proyek pembangkit listrik tenaga air) termasuk di antara yang izinnya dicabut, menurut laporan internasional yang memuat daftar lebih luas dari 28 perusahaan tersebut.
Respons Politik dan Publik
Beberapa partai politik seperti Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) menyambut baik keputusan ini sebagai langkah tegas penegakan hukum terhadap pelanggaran lingkungan, namun juga meminta pemerintah menjelaskan aspek kepastian hukum bagi dunia usaha dan mendorong pengawasan perizinan yang lebih kuat ke depan.
Sementara itu, organisasi lingkungan seperti Greenpeace Indonesia menyatakan dukungan terhadap pencabutan izin sekaligus menekankan perlunya rehabilitasi kawasan hutan yang rusak dan pemulihan ekosistem sebagai bagian dari solusi jangka panjang.
Dampak Bencana di Sumatera
Banjir bandang dan longsor yang terjadi pada akhir November 2025 menyebabkan ribuan warga terdampak, rumah serta fasilitas umum rusak, dan ratusan ribu hektare lahan rusak akibat kombinasi curah hujan ekstrem dan kerusakan lingkungan. Pemerintah terus melakukan pemulihan infrastruktur, penanganan pengungsi, serta distribusi bantuan logistik.
Analisis Kebijakan dan Ke depan
Langkah pencabutan izin perusahaan besar ini dipandang sebagai bagian dari upaya pemerintah untuk memperkuat pengelolaan sumber daya alam dan mencegah bencana serupa di masa depan. Pemerintah juga memperketat analisis lingkungan sebagai syarat perizinan baru di kawasan rawan bencana guna menghindari praktik pemanfaatan lahan yang tidak sesuai aturan.














