Menu ✖

Otomatis
FAKTA TERKINI

Opini

Suara dari Redaksi Kecil yang Diminta Berhenti Bicara

badge-check

Ilustrasi Redaksi Media kecil ( Generate AI) Perbesar

Ilustrasi Redaksi Media kecil ( Generate AI)

klikfakta38 – Ada sesuatu yang patut dipertanyakan ketika sebuah berita diminta dihapus tanpa identitas yang jelas, tanpa penjelasan yang terbuka, dan tanpa melalui mekanisme yang dapat dipertanggungjawabkan. Situasi inilah yang dialami dua media anggota Koalisi Media Alternatif (KOMA), BatamBergerak.id dan Wongkito.co. Keduanya dihubungi oleh pihak yang tidak dikenal dan diminta menghapus berita yang telah dipublikasikan, baik di situs maupun akun media sosial masing-masing.

Berita yang dipersoalkan berkaitan dengan kebakaran hutan dan lahan (karhutla), pemadaman listrik, serta demonstrasi terkait pusat data. Ketiganya bukan persoalan yang bisa dianggap sepele. Ada pertanyaan mendasar yang seharusnya menjadi perhatian bersama, ketika sebuah pemberitaan dianggap mengganggu kepentingan pihak tertentu, apakah penyelesaiannya harus dengan meminta berita itu dihilangkan? Lalu, siapa yang berhak menentukan informasi apa yang boleh dan tidak boleh diketahui masyarakat?

Yang Dipersoalkan Justru Menyangkut Kepentingan Publik

Karhutla, pemadaman listrik, dan protes terhadap pembangunan atau operasional pusat data bukan isu pinggiran. Ketiganya bersentuhan langsung dengan kehidupan masyarakat, mulai dari kualitas lingkungan, kebutuhan energi, hingga ruang hidup warga. Karena itu, pemberitaan mengenai persoalan tersebut memiliki arti penting sebagai bagian dari fungsi kontrol sosial pers.

KOMA menegaskan bahwa liputan-liputan tersebut dibutuhkan agar masyarakat dapat mengetahui sekaligus mengawasi bagaimana persoalan publik ditangani. Dalam konteks ini, menghapus pemberitaan tanpa proses yang transparan bukan sekadar persoalan editorial sebuah media. Ada kepentingan masyarakat yang ikut dipertaruhkan.

Pemikiran Bill Kovach dan Tom Rosenstiel dalam The Elements of Journalism memberikan landasan penting untuk memahami persoalan ini. Mereka menempatkan kesetiaan pertama jurnalisme kepada warga. Prinsip tersebut menegaskan bahwa kepentingan publik harus menjadi orientasi utama kerja jurnalistik.

Independensi bukan berarti wartawan harus memusuhi pihak yang diberitakan. Namun, wartawan perlu menjaga jarak profesional agar tidak mudah dipengaruhi oleh kepentingan narasumber, pemilik modal, ataupun pihak yang memiliki kekuasaan.

Dalam kerangka itu, keputusan redaksi untuk mempertahankan pemberitaan yang telah dipublikasikan bukan semata-mata persoalan mempertahankan harga diri. Ada tanggung jawab profesional untuk memastikan bahwa informasi yang menyangkut kepentingan masyarakat tidak begitu saja hilang hanya karena muncul keberatan dari pihak tertentu.

Media Kecil, Tekanan yang Tidak Kecil

Persoalan ini juga memperlihatkan kerentanan media alternatif. Dengan jumlah personel yang terbatas, sumber daya yang tidak selalu memadai, serta dukungan ekonomi yang belum tentu kuat, media kecil menghadapi tantangan yang berbeda dibandingkan perusahaan media besar.

KOMA mencatat adanya pendekatan serupa terhadap redaksi media alternatif, termasuk komunikasi langsung dan tawaran imbalan apabila pemberitaan dicabut. Jika praktik semacam ini benar terjadi, persoalannya tidak lagi sekadar menyangkut keberatan terhadap isi berita, tetapi juga menyentuh independensi dan integritas ruang redaksi.

Pemikiran Chris Atton, peneliti media alternatif dari Edinburgh Napier University, relevan untuk melihat posisi media semacam ini. Dalam kajiannya, Atton menekankan pentingnya skala produksi kecil dalam memahami karakter media alternatif. Media alternatif hadir untuk menyediakan ruang bagi suara, kelompok, dan persoalan yang tidak selalu mendapatkan tempat memadai dalam arus utama pemberitaan.

Di sinilah letak nilai pentingnya. Media alternatif bukan sekadar pelengkap industri media. Kehadirannya dapat memperkaya ruang publik, menghadirkan perspektif berbeda, dan membantu menyeimbangkan dominasi informasi.

Namun, peran tersebut sekaligus membuat media alternatif rentan. Keterbatasan sumber daya dapat menjadi hambatan ketika mereka harus menghadapi tekanan, baik dalam bentuk pendekatan personal, serangan digital, maupun persoalan lain yang mengganggu kerja jurnalistik.

Karena itu, persoalan yang dialami Wongkito.co dan BatamBergerak.id sebaiknya tidak dilihat sebagai urusan dua redaksi semata. Ini menjadi pengingat bahwa keberlangsungan media alternatif juga berkaitan dengan keberagaman informasi dan kualitas demokrasi.

Ada Jalur yang Terbuka, Bukan Melalui Tekanan

Tentu saja, setiap orang atau institusi memiliki hak untuk menyampaikan keberatan terhadap pemberitaan. Pers bukan lembaga yang kebal kritik. Wartawan dan perusahaan pers juga memiliki kewajiban untuk memperbaiki kesalahan apabila memang ditemukan kekeliruan dalam pemberitaannya.

Namun, keberatan terhadap berita semestinya disampaikan melalui mekanisme yang tersedia, dalam UU no 40 tahun 1999 tentang Pers yang memberikan ruang melalui Hak Jawab, Hak Koreksi, serta mekanisme penyelesaian sengketa pers yang melibatkan Dewan Pers.

Jalur tersebut penting karena memungkinkan persoalan diselesaikan secara terbuka, berdasarkan fakta, dan melalui prosedur yang dapat dipertanggungjawabkan.

Pemikiran Denis McQuail dalam Media Accountability and Freedom of Publication (Oxford University Press, 2003) juga memberikan perspektif yang relevan. Kebebasan media dan akuntabilitas merupakan dua hal yang seharusnya berjalan berdampingan. Media memang harus dapat dimintai pertanggungjawaban atas produk jurnalistiknya, tetapi pertanggungjawaban itu perlu ditempuh melalui mekanisme yang jelas.

Dengan demikian, kebebasan pers bukan berarti media bebas dari koreksi. Sebaliknya, kebebasan pers justru membutuhkan sistem koreksi yang sehat agar media tetap profesional dan masyarakat memperoleh informasi yang dapat dipercaya.

Berita yang keliru dapat diperbaiki. Pihak yang merasa dirugikan dapat menggunakan hak jawab. Namun, meminta sebuah berita dihapus melalui komunikasi yang tidak jelas, terlebih jika disertai tawaran imbalan, bukanlah jalan penyelesaian yang mencerminkan prinsip akuntabilitas pers.

Menjaga Ruang Publik Tetap Terbuka

Peristiwa yang dialami Wongkito.co dan BatamBergerak.id mengingatkan kita bahwa kebebasan pers tidak selalu diuji melalui perkara besar di ruang sidang atau perdebatan di gedung pemerintahan. Terkadang, ujian itu hadir dalam bentuk yang jauh lebih sederhana: sebuah pesan, telepon, atau pendekatan langsung kepada redaksi kecil yang sedang menjalankan tugas jurnalistiknya.

Di sinilah solidaritas terhadap media alternatif menemukan maknanya. Dukungan kepada Wongkito.co dan BatamBergerak.id bukan semata-mata solidaritas antarmedia, melainkan juga bentuk kepedulian terhadap hak masyarakat untuk memperoleh informasi.

Sebab, ketika sebuah berita dihilangkan tanpa proses yang transparan, yang kehilangan bukan hanya redaksi yang menerbitkannya. Masyarakat juga berpotensi kehilangan kesempatan untuk mengetahui, memahami, dan mengawasi persoalan yang menyangkut kehidupan mereka.

Pers memang tidak boleh merasa paling benar. Kritik terhadap pemberitaan harus selalu terbuka, dan kesalahan jurnalistik harus diperbaiki. Namun, penyelesaian atas sebuah pemberitaan seharusnya dilakukan dengan argumentasi, data, dan mekanisme yang dapat dipertanggungjawabkan.

Sebab, dalam masyarakat demokratis, perbedaan pandangan tidak seharusnya diselesaikan dengan menghilangkan informasi, melainkan dengan membuka ruang dialog.

Media kecil mungkin tidak selalu memiliki sumber daya yang besar. Namun, hak masyarakat untuk mengetahui tidak boleh menjadi kecil hanya karena suara yang menyampaikannya berasal dari redaksi yang terbatas.

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Baca Lainnya

Mengapa Media Online Perlu Kembali Memikirkan Kredibilitas?

16 Okt 2026 - 21:51 WIB

Mengapa Media Online Perlu Kembali Memikirkan Kredibilitas?

Pasal 42 RUU Penyiaran Di Mana Batas Kewenangan KPI dan Dewan Pers?

8 Okt 2026 - 11:59 WIB

Pasal 42 RUU Penyiaran Di Mana Batas Kewenangan KPI dan Dewan Pers?

Jurnalisme Data dan Tantangan Literasi Wartawan

24 Sep 2026 - 11:44 WIB

Jurnalisme Data dan Tantangan Literasi Wartawan

Antara Ketegasan dan Kepantasan: Merenungkan Bahasa Presiden

20 Sep 2026 - 14:10 WIB

Antara Ketegasan dan Kepantasan: Merenungkan Bahasa Presiden

Purbaya Dicopot, Etika Komunikasi Organisasi Dipertaruhkan

16 Sep 2026 - 14:51 WIB

Purbaya Dicopot, Etika Komunikasi Organisasi Dipertaruhkan
Trending di Opini