Diskon Tarif PLN Juni Juli Resmi di Batalkan

KLIKFAKTA38 –  4 Juni 2025, Pemerintah Indonesia resmi membatalkan rencana pemberian diskon tarif listrik sebesar 50% untuk periode Juni–Juli 2025. Keputusan ini diumumkan setelah rapat terbatas yang dipimpin Presiden Prabowo Subianto pada 2 Juni 2025.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menjelaskan bahwa proses penganggaran untuk program diskon tersebut berjalan lambat, sehingga tidak memungkinkan untuk direalisasikan dalam waktu dekat.

banner 325x300

Alasan Pembatalan

Sri Mulyani menyatakan bahwa lambatnya proses penganggaran menjadi kendala utama dalam pelaksanaan diskon tarif listrik. Selain itu, koordinasi antar kementerian yang kurang efektif juga turut mempengaruhi keputusan tersebut. Juru Bicara Kementerian ESDM, Dwi Anggia, mengungkapkan bahwa pihaknya sejak awal belum menerima permintaan resmi atau undangan untuk memberikan masukan dalam proses perencanaan program diskon tarif listrik.

Pengalihan ke Bantuan Subsidi Upah (BSU)Sebagai alternatif, pemerintah memutuskan untuk meningkatkan nilai Bantuan Subsidi Upah (BSU) bagi pekerja dengan penghasilan di bawah Rp.3,5 juta per bulan. BSU yang semula sebesar Rp.150 ribu per bulan dinaikkan menjadi Rp.300 ribu per bulan selama dua bulan, yaitu Juni dan Juli 2025. Program yang ditujukan untuk sekitar 17,3 juta pekerja yang terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan.

Reaksi Masyarakat

Pembatalan diskon tarif listrik yang memicu kekecewaan di kalangan masyarakat. Beberapa warga mengungkapkan bahwa diskon listrik sebelumnya sangat membantu mengurangi beban pengeluaran bulanan mereka. Mereka berharap pemerintah dapat mempertimbangkan kembali kebijakan tersebut atau menyediakan alternatif bantuan yang tepat sasaran.

Langkah Selanjutnya

Pemerintah tetap melanjutkan berbagai bentuk bantuan lainnya sebagai bagian dari program stimulus ekonomi yang akan diumumkan secara lengkap pada 5 Juni 2025. Program tersebut mencakup:Diskon transportasi untuk kapal laut, kereta api, hingga pesawat selama libur sekolah (Juni-Juli 2025).

Potongan tarif tol bagi sekitar 110 juta kendaraan.Tambahan bantuan sosial, termasuk kartu sembako dan bantuan pangan untuk 18,3 juta keluarga penerima manfaat.Subsidi upah (BSU) bagi pekerja berpenghasilan di bawah Rp3,5 juta.

Penulis: Hengki Revandi Editor: Hengki Revandi, Tim Jurnalis