KLIKFAKTA38 – Jakarta, Minggu 8 Juni 2025 – Dalam konferensi pers, Menteri LHK Hanif Faisol Nurofiq mengungkap berbagai temuan buruk dari empat lokasi tambang nikel di Raja Ampat (PT GN, PT ASP, PT KSM, dan PT MRP) berdasarkan hasil inspeksi tim lapangan yang turun pada 26–31 Mei 2025 dengan menggunakan drone untuk dokumentasi.
Temuan Utama:
PT ASP di Pulau Manuran dan Waigeo:
Menambang tanpa manajemen lingkungan memadai → menyebabkan pencemaran laut, sedimen tinggi, dan kekeruhan pantai.
Settling pond sempat jebol → ancaman pencemaran serius, bahkan dipicu ancaman sanksi pidana dan perdata.
Izin lingkungannya baru dikeluarkan oleh pihak daerah (Bupati Raja Ampat), belum diajukan ke KLHK.
Area sudah disegel oleh KLHK
1. PT KSM (Pulau Kawei) & PT MRP (Pulau Manyaifun):
2. PT KSM membuka lahan di luar izin IUP.
3. PT MRP beroperasi tanpa dokumen AMDAL.
IPAL dan IUP sementara dihentikan ollwh KLHK.
Menteri LHK Hanif Faisol Nurofiq mengungkap berbagai temuan buruk dari empat lokasi tambang nikel di Raja Ampat (PT GN, PT ASP, PT KSM, dan PT MRP) berdasarkan hasil inspeksi tim lapangan yang turun.
Penegakan dan Evaluasi:
KLHK berencana meninjau ulang seluruh izin lingkungan di empat perusahaan berdasarkan UU 1/2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Putusan MA/MK mengenai larangan tambang di pulau kecil.
Dokumen AMDAL/persetujuan lingkungan diminta dari Bupati – sebagai bagian dari evaluasi ulang.
Kita tengah menyusun RTRW Papua Barat Daya berbasis KLHS, untuk memastikan perlindungan kawasan pesisir dan pulau kecil sebagai priorotas.
Dampak Ekologis:
Sedimentasi dari aktivitas tambang menyebabkan penurunan kualitas air, pencemaran, dan potensi kerusakan terhadap terumbu karang – sangat krusial mengingat Raja Ampat menyimpan hingga 75 % spesies karang dunia.
Inti Pernyataan Menteri:
Penegakan hukum tegas – termasuk potensi sanksi pidana/perdata jika tercemar (PT ASP).
Segel dan hentikan sementara – dua perusahaan sudah dihentikan.
Evaluasi izin lingkungan – khususnya bila keluar dari daerah (belum diajukan ke KLHK).
Revisi tata ruang wilayah – berbasis kajian lingkungan untuk proteksi kawasan pesisir.
Tindak Lanjut & Dampak
Pengawasan lanjutan oleh KLHK dan rencana sidak ke lapangan.
Penyusunan RTRW berbasis KLHS – untuk menyeimbangkan eksploitasi nikel dengan perlindungan lingkungan laut dan pulau kecil.
Publikasi hasil audit izin – transparansi diperlukan agar masyarakat mengetahui status operasional tambang.













