Empat Pulau Disengketakan, Aceh dan Sumut Berebut Wilayah Administratif

Keputusan Mendagri Jadi Pemicu, Aceh Tolak Pulau-Pulau Ditetapkan Masuk Sumut

Klikfakta38 – Jakarta, Sengketa batas wilayah antara Provinsi Aceh dan Sumatera Utara kembali mencuat setelah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menetapkan empat pulau sebagai bagian dari wilayah administratif Sumatera Utara. Keputusan ini langsung ditolak Pemerintah Aceh yang mengklaim memiliki hak kuat atas keempat pulau tersebut.

Empat Pulau yang Diperebutkan

banner 325x300

Empat pulau yang kini disengketakan terdiri dari:

  • Pulau Panjang
  • Pulau Lipan
  • Pulau Mangkir Gadang (Mangkir Besar)
  • Pulau Mangkir Ketek (Mangkir Kecil)

Kemendagri menetapkan keempat pulau tersebut sebagai wilayah Kabupaten Tapanuli Tengah, Sumatera Utara, melalui Keputusan Mendagri Nomor 100.2.1.3-3723 Tahun 2025 yang terbit pada 25 April 2025.

Awal Mula Sengketa

Sengketa ini berakar dari perbedaan hasil verifikasi pulau oleh Tim Nasional Pembakuan Nama Rupabumi.
Pada 2008, Kemendagri memverifikasi 213 pulau di wilayah Sumut, termasuk keempat pulau yang disengketakan.
Sementara itu, verifikasi di Aceh mencatat 260 pulau, namun tidak mencantumkan keempat pulau tersebut.

Pada 4 November 2009, Pemerintah Aceh mengajukan perubahan nama dan titik koordinat keempat pulau. Contohnya:

Pulau Rangit Besar diubah menjadi Pulau Mangkir Besar

Pulau Rangit Kecil menjadi Mangkir Kecil

Pulau Malelo menjadi Pulau Lipan

Langkah ini memicu tumpang tindih data yang kini menjadi dasar klaim wilayah oleh masing-masing provinsi.

Sikap Pemerintah Pusat

Kemendagri berdalih bahwa penetapan pulau berdasarkan data historis dan konfirmasi dari Gubernur Sumut saat itu.
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menegaskan bahwa proses penetapan sudah melalui kajian lintas kementerian dan survei berbasis GIS.

Menurut Kemendagri, keputusan ini tidak merebut wilayah, melainkan mengukuhkan batas administratif nasional yang sudah berlaku sejak lama.

Penolakan dari Aceh

Pemerintah Aceh menolak keras keputusan tersebut.
Kepala Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Setda Aceh, Syakir, menilai keputusan Kemendagri bersifat sepihak dan tanpa koordinasi.
Ia menegaskan bahwa Aceh masih memperjuangkan kembalinya keempat pulau ke wilayah administratif Aceh.

Pemerintah Aceh menyatakan bahwa perubahan nama dan koordinat pulau pada 2009 dimaksudkan untuk mempertegas batas Aceh, bukan untuk menyerahkannya ke provinsi lain.

Upaya Penyelesaian

Kemendagri membuka ruang dialog dan mediasi.
Tito Karnavian menyatakan siap memfasilitasi pertemuan antara Gubernur Aceh dan Gubernur Sumut, dengan dukungan Kemenko Polhukam.

Sementara itu, Pemerintah Aceh menyiapkan opsi hukum melalui gugatan ke PTUN jika mediasi tidak menghasilkan solusi yang memuaskan.