KLIKFAKTA38 – Jakarta, 15 Juni 2025 — Proses politik menuju pemakzulan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka memasuki babak baru. Surat resmi terkait usulan pemakzulan tersebut dikabarkan telah sampai di meja Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), Bambang Soesatyo, pada Jumat [14/6] malam.
Surat yang diajukan oleh sejumlah anggota DPR lintas fraksi itu berisi permintaan agar MPR segera menindaklanjuti dugaan pelanggaran konstitusi yang dituduhkan kepada Gibran, khususnya terkait dugaan keterlibatan dalam penyalahgunaan kekuasaan selama masa kampanye Pilpres 2024.
Ketua MPR Bambang Soesatyo membenarkan telah menerima surat tersebut. “Benar, surat sudah kami terima. Sesuai mekanisme, MPR akan segera mempelajarinya bersama pimpinan lainnya untuk menentukan langkah konstitusional selanjutnya,” ujar Bamsoet kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Senayan, Sabtu pagi [15/6].
Menurut aturan yang berlaku, surat pemakzulan harus melalui tahapan verifikasi hukum di Mahkamah Konstitusi (MK), untuk menentukan apakah pelanggaran yang dituduhkan memenuhi unsur “pelanggaran hukum berat” sesuai Pasal 7B UUD 1945. Jika terbukti, MPR kemudian berwenang menggelar sidang untuk memutuskan pemberhentian Wakil Presiden secara sah.
Sementara itu, pihak Istana belum memberikan pernyataan resmi. Namun sejumlah pengamat menilai proses ini akan menjadi ujian serius pertama bagi stabilitas pemerintahan Presiden Prabowo Subianto di awal masa jabatannya.
Gibran sendiri sejauh ini belum memberikan tanggapan langsung atas perkembangan terbaru ini. Namun sebelumnya, ia telah membantah keras seluruh tuduhan pelanggaran dan menyatakan siap menghadapi proses hukum dan politik yang ada.
Situasi yang diprediksi akan menjadi sorotan utama politik nasional dalam beberapa pekan ke depan, dengan banyak pihak menuntut transparansi dan penghormatan terhadap proses konstitusional.













